Langgam.id - Kota Pariaman kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pangecualiaan (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pariaman Tahun 2020.
"Opini WTP ini adalah opini yang ke delapan kalinya yang didapat oleh pemerintah Kota Pariaman, sejak 2013, dan secara berturut-turut sudah enam kali sejak Tahun 2015 lalu," kata Wali Kota Pariaman Genius Umar, Senin (24/5/2021).
Genius menyampaikan terimakasih kepada jajaran Pemerintahan Kota Pariaman, dan stakeholder terkait yang telah menyampaikan laporan keuanganya secara baik, akuntabel dan transparan.
"Dengan opini WTP ini, Pemko Pariaman akan terus berbenah dalam menyajikan laporan keuangannya, secara akuntabel, transparan dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Yusnadewi mengatakan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Kota Pariaman TA 2020, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Pariaman, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Kota Pariaman TA 2020.
Ia mengungkapkan raihan opini WTP ini menggambarkan akuntabilitas kinerja dalam laporan keuangan dan hasil kerja yang baik dari aparatur Pemko Pariaman dalam penyajian LKPD Pemerintahnya.
"Kami mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kota Pariaman dalam menindak lanjuti permasalahan keuangan yang ada, serta menyajikan LKPD sesuai dengan yang diharapkan(inf/Ela)