Berkas Lengkap, Kasus Perdagangan Kukang di Agam Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, Kasus Perdagangan Kukang di Agam Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Kukang

Langgam.id - Penyidik Satreskrim Polres Agam melimpahkan kasus perdagangan satwa dilindungi jenis kukang atau dengan nama latin Nycticebus coucang yang menyeret HJ, (45) warga Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Agam.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Agam Ade Putra mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

Kasus ini bermula ketika HJ ditangkap dan diamankan oleh tim gabungan BKSDA Sumatra Barat (Sumbar) dan Satreskrim Polres Agam di Pasar Bawan kecamatan Ampek Nagari kabupaten Agam, Rabu (24/3/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

"HJ diamankan ketika membawa dan akan memperniagakan satwa langka dan dilindungi jenis kukang sebanyak dua ekor," katanya, Kamis (20/5/2021).

Dijelaskannya, awalnya satwa yang terancam punah itu dibawa dari Lubuk Sikaping kabupaten Pasaman menuju ke kabupaten Agam untuk dijual kepada pembelinya. Namun tindakan itu berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang mendapatkan informasi dari masyarakat.

HJ sendiri sudah dipantau sejak tahun 2020, karena dicurigai terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi antar propinsi dengan modus menggunakan angkutan sewa travel yang digunakannya.

"Bersama pelaku diamankan dua ekor kukang yang disimpan dalam dua buah kotak kecil bekas bola lampu, sepeda motor dan perangkat handphone yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya,"ujarnya.

Menurutnya, kondisi satwa kukang sendiri ketika dilakukan penangkapan sangat memprihatinkan. Pelaku menempatkan dan meletakannya di dalam dua buah kotak bekas tempat bola lampu yang kecil dan sempit sehingga membuat kukang terlihat stres karena susah untuk bergerak. Ketika dibuka, hal itu disaksikan oleh perangkat nagari Bawan dan puluhan warga yang menyaksikan penangkapan tersebut.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Agam dengan sangkaan melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah," ujarnya.

Kukang atau dengan nama latin Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di indonesia. Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.

Barang bukti berupa dua ekor kukang saat ini dititip rawatkan ke BKSDA dan akan segera dilepasliarkan ke alam. Sementara perkara akan segera disidangkan di pengadilan negeri Lubuk Basung. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Kepala BKSDA: Sediakan Jalur Penyebrangan Satwa di Jalan Alternatif Malalak
Hasil Kejahatan Satwa, BKSDA Sumbar Lepas 4 Ekor Kukang ke Cagar Alam
Langgam.id - BKSDA Sumatra Barat (Sumbar) melepasliarkan kembali seekor kukang di Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang.
BKSDA Sumbar Lepasliarkan Seekor Kukang yang Ditemukan di Pinggir Jalan
Langgam.id - BKSDA Sumbar melepasliarkan kembali seekor hewan langka dilindungi jenis Kukang di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Marapi.
Jatuh dari Tiang Listrik dan Diselamatkan Warga, Seekor Kukang di Tanah Datar Akhirnya Dilepasliarkan
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: BKSDA Sumbar bersama Satreskrim Polres Agam menangkap seorang pria jual beli kukang.
Pria di Agam Ditangkap Saat Hendak Transaksi Satwa Dilindungi Jenis Kukang
Puluhan Babi di Agam Ditemukan Mati Mendadak Diduga Akibat Virus
Puluhan Babi di Agam Ditemukan Mati Mendadak Diduga Akibat Virus
Induk dan Anak Sapi Milik Warga Agam Dilaporkan Terluka Diterkam Harimau
Induk dan Anak Sapi Milik Warga Agam Dilaporkan Terluka Diterkam Harimau