DPRD Sumbar Desak Gubernur Segera Kembalikan Uang Temuan LHP BPK

Sebanyak 11 kursi DPRD Sumbar diperebutkan para calon legislatif (caleg) di daerah pemilihan (dapil) 6. Dapil ini sendiri terdiri dari lima

Gedung DPRD Sumbar. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) HM Nurnas mengingatkan agar gubernur segera menindaklanjuti hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar.

Sebelumnya berdasarkan LHP BPK RI Laporan Keuangan Provinsi Sumbar 2020 sesuai yang disampaikan instansi pemeriksa ke DPRD mendapat wajar tanpa pengeculian (WTP) yang kesembilan kali. Namun jangan senang dulu karena adanya temuan.

"Sembilan kali WTP prestasi Pemprov Sumbar, tapi jangan euforia dulu, karena ada temuan BPK RI atas penggunaan uang rakyat tidak sesuai ketentuan, dan itu selalu ada di setiap opini WTP  Sumbar," katanya, Rabu (19/5/2021).

Menurutnya, BPK RI Perwakilan Sumbar pada laporan ke DPRD Sumbar menilai ada kelemahan sistem pengendalian dan kepatuhan pada ketentuan UU yang berlaku terhadap penggunaan uang rakyat. Gubernur Sumbar harus memperkuat atau mereduksi sumber daya manusia (SDM) andal di Inspektorat dan di pengelola keuangan yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca juga: Sumbar Raih WTP 9 Kali Berturut-turut, DPRD Awasi Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

"Terutama yang menjadi temuan karena tak paham sistem kendali keuangan. Masak WTP beruntun, namun temuan ketakpatuhannya miliaran rupiah juga," katanya.

Ia juga meminta agar Gubernur Sumbar segera untuk menindaklanjuti dan mematuhi semua rekomendasi BPK RI itu. Kemudian setor kembali semua uang yang menjadi temuan BPK RI. Hal itu sangat pokok untuk segera ditindaklanjuti.

"Sekarang Pemprov harus segera menindaklanjutinyo 60 hari setelah diserahkan laporan BPK RI itu, jangan euforia juga. Walaupun sudah sembilan kali WTP tidak sebuah jaminan, temuan pengembalian cukup besar. Apalagi uang untuk penanganan covid-19 lagi, betul-betul sangat luar biasa sekali," katanya.

Sebelumnya, BPK RI menemukan ketidakpatuhan pada sistem yang berpotensi merugikan keuangan daerah atau negara yaitu

Pertama, Dinas Pendidikan Sumbar tentang kegiatan penerimaan peserta didik dalam jaringan 2020, tidak sesuai ketentuan sebesar Rp516.788.058. Kemudian, pengadaan barang untuk pencegahan covid-19, tidak sesuai ketentuan senilai Rp7.631.548.000.  Selanjutnya, BMD berdasarkan SK Gubernur di Biro Umum tidak sesuai ketentuan.

Kemudian, pada 29 Desember 2020 BPK RI atas laporan hasil pemeriksaan Penanganan Pandemi Covid -9 menyatakan transaksi pembayaran kepada penyedia barang dan jasa tidak sesuai ketentuan berpotensi penyalahgunaan dana dari pembayaran tunai sebesar Rp49,2 miliar. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Disnakertrans Sumbar Gelar FGD Pacu Peningkatan UCJ Pekerja
Disnakertrans Sumbar Gelar FGD Pacu Peningkatan UCJ Pekerja
Pemko Padang dan Pemprov Sumbar Sinergi Optimalkan Pemungutan Opsen Pajak Daerah
Pemko Padang dan Pemprov Sumbar Sinergi Optimalkan Pemungutan Opsen Pajak Daerah
Rapimprov Kadin Sumbar: Plt Gubernur Ajak Pengusaha Investasi Sektor Pertanian dan Energi Terbarukan
Rapimprov Kadin Sumbar: Plt Gubernur Ajak Pengusaha Investasi Sektor Pertanian dan Energi Terbarukan
Awasi Penyaluran BBM dan Gas, Pemprov Sumbar Jalin Kerjasama dengan BPH Migas
Awasi Penyaluran BBM dan Gas, Pemprov Sumbar Jalin Kerjasama dengan BPH Migas
Optimalisasi Pemungutan Pajak, Pemprov Kerjasama dengan Kabupaten dan Kota
Optimalisasi Pemungutan Pajak, Pemprov Kerjasama dengan Kabupaten dan Kota
Pemprov Sumbar Upayakan Perbaikan Jalan Balingka-Padang Lua Gunakan Anggaran Pusat
Pemprov Sumbar Upayakan Perbaikan Jalan Balingka-Padang Lua Gunakan Anggaran Pusat