2 Alat Berat Ditemukan di Tambang Emas yang Longsor di Solok Selatan

Longsor batang sani

Ilustrasi longsor. (pixabay.com)

Langgam.id – Proses evakuasi seluruh korban yang tertimbun longsor di lokasi tambang emas di Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar) telah dihentikan. Hal ini setelah seluruh korban berhasil ditemukan tim gabungan.

Total korban jiwa berjumlah delapan orang, sedangkan sembilan orang lainnya mengalami luka dan patah tulang dari insiden ini. Diketahui, lokasi longsor yang menimbun para pekerja merupakan tambang rakyat yang ilegal.

“Di lokasi ada dua alat berat excavator yang ditemukan,” kata Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Solok Selatan, Romi Aprijal dihubungi langgam.id, Rabu (12/5/2021).

Romi mengakui tim gabungan sangat sulit menuju ke lokasi tambang. Medan jalan yang berat dan cuaca membuat waktu tempuh cukup panjang.

“Naik kendaraan menempuh waktu dua jam, selanjutnya kami terpaksa harus menyambung perjalanan dengan jalan kaki. Jadi kendala tim gabungan akses jalan yang sulit menuju lokasi,” ujarnya.

Longsor di lokasi tambang emas ini terjadi pada Senin (10/5/2021) sekitar pukul 08.00 WIB. Catatan Walhi Sumbar, kejadian longsor di lokasi tambang telah beberapa kali terjadi.

Pada 8 April 2020, insiden serupa menewaskan sembilan penambang emas tanpa izin juga terjadi. Lokasinya berada di Talakiak, Nagari Ranah Pantai Cermin, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan.

“Tapi kejadian ini seakan tak memberikan pelajaran kepada pemerintah mulai di tingkat kecamatan, kabupaten bahkan gubernur untuk benar-benar mencarikan alternatif solusi dari permasalahan tersebut,” kata Kepala Departemen Kajian Advokasi dan Kampanye Walhi Sumbar, Tommy Adam dalam keterangan tertulisnya.

Walhi Sumbar terus menyampaikan harus ada upaya serius mencarikan alternatif mata pencaharian bagi masyarakat penambang agar tak terjadi lagi bencana yang merenggut nyawa. Namun keseriusan pemerintah dalam mencarikan alternatif solusi mata pencaharian tak kunjung direalisasikan dan dimaknai serius oleh pemerintah.

“Nyatanya IUP (Izin Usaha Pertambangan) masih saja tetap ada dan bahkan banyak izin-izin baru yang akan keluar,” jelasnya.

Tommy mengungkapkan, dari data pihaknya terdapat sebanyak delapan IUP minerba dengan luas 4.461.8 hektar dengan komoditi antaranya adalah besi, emas, tembaga galena. Umumnya IUP ini berlokasi dekat dengan kawasan hutan lindung dan di sepanjang sempadan sungai.

“Alih-alih melakukan evaluasi menyeluruh terhadap IUP yang ada, pemerintah malah melanggengkan kegiatan pertambangan yang ada dengan bungkusan legal yang sah di mata hukum,” ujarnya. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Daftar Lokasi Nobar Final Piala Dunia 2026 di Sumbar
Daftar Lokasi Nobar Final Piala Dunia 2026 di Sumbar
Demo masyarakat Kasang di Ombudsman menuntuk tindaklanjut laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit.
Izin Tambang Andesit Nagari Kasang, PBHI Ungkap Dugaan Ketidaksesuaian Peta Bencana
Kondisi deforstasi di kawasan DAS Air DIngin Padang. Walhi
WALHI Sumbar: Kerusakan Hulu DAS dan Tambang Diduga Perparah Bencana Ekologis di Padang
Pengadilan Negeri Kelas I A Padang menggelar sidang kasus penipuan dan pemalsuan mengunakan cek senilai Rp828.880.000 pada Senin (28/4/2025).
Sidang Perkara Penyeludupan Emas Batangan di Bandara Ditunda Kedua Kalinya
Walhi Sumbar memberikan rapor merah kepada mantan Kapolda Sumbar sebelumnya, Irjen Pol. Gatot lantaran tidak tegas memberantas tambang ilegal
Walhi Beri Eks Kapolda Gatot Rapor Merah: Tambang Ilegal di Sumbar Kian Subur
Direktur LBH Padang, Diki Rafiki, saat diwawancara awak media. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
Pesan LBH Padang untuk Kapolda Baru Sumbar: Polisi Jangan Jadi Aktor Tambang Ilegal