Langgam.id - Pemerintah Kota Bukittinggi melarang melakukan takbir keliling dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Keputusan tersebut berdasarkan surat edaran Wali Kota Bukittinggi Nomor:400/212/kesra/2021 Tentang Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Bukittinggi Tahun 2021 yang dikeluarkan pada Selasa (11/5/2021).
Larangan tersebut sehubungan dengan ditetapkannya Kota Bukittinggi sebagai zona oranye covid-19 oleh Pemprov Sumbar.
"Kegiatan takbiran keliling tidak diperbolehkan," demikian tertulis dalam surat edaran.
Baca juga: Pemprov Sumbar Akhirnya Serahkan Pelaksanaan Salat Idul Fitri ke Bupati dan Wali Kota
Selain mengatur takbiran keliling, Pemko juga melarang salat idul fitri dilakukan di masjid dan lapangan. Masyarakat Bukittinggi diimbau untuk salat di rumah masing-masing.
Pemko juga melarang kegiatan Hari Raya Idul Fitri seperti open house atau halal bi halal, reuni dan kegiatan lainnya yang menimbulkan kerumunan.(*/Ela)