Zona Oranye Covid-19, Pemko Bukittinggi Larang Takbir Keliling

takbir keliling

Pawai malam takbiran di Padang. (Foto: CU)

Langgam.id - Pemerintah Kota Bukittinggi melarang melakukan takbir keliling dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Keputusan tersebut berdasarkan surat edaran Wali Kota Bukittinggi Nomor:400/212/kesra/2021 Tentang Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Bukittinggi Tahun 2021 yang dikeluarkan pada Selasa (11/5/2021).

Larangan tersebut sehubungan dengan ditetapkannya Kota Bukittinggi sebagai zona oranye covid-19 oleh Pemprov Sumbar.

"Kegiatan takbiran keliling tidak diperbolehkan," demikian tertulis dalam surat edaran.

Baca juga: Pemprov Sumbar Akhirnya Serahkan Pelaksanaan Salat Idul Fitri ke Bupati dan Wali Kota

Selain mengatur takbiran keliling, Pemko juga melarang salat idul fitri dilakukan di masjid dan lapangan. Masyarakat Bukittinggi diimbau untuk salat di rumah masing-masing.

Pemko juga melarang kegiatan Hari Raya Idul Fitri seperti open house atau halal bi halal, reuni dan kegiatan lainnya yang menimbulkan kerumunan.(*/Ela)

Baca Juga

Jumlah narapidana yang meninggal akibat minuman oplosan di Lapas Kelas II A Bukittinggi, Sumbar, terus bertambah, kini menjadi empat
Napi Meninggal Akibat Minuman Oplosan Jadi 4 Orang, Ditjenpas Sumbar Bentuk Tim Internal
Jumlah narapidana yang meninggal akibat minuman oplosan di Lapas Kelas II A Bukittinggi, Sumbar, terus bertambah, kini menjadi empat
Minum Alkohol untuk Campuran Parfum, 1 Warga Binaan Lapas Bukittinggi Meninggal
Jumlah narapidana yang meninggal akibat minuman oplosan di Lapas Kelas II A Bukittinggi, Sumbar, terus bertambah, kini menjadi empat
22 Warga Binaan Lapas Bukittinggi Diduga Keracunan
Pahlawan Nasional Usmar Ismail Diabadikan Jadi Nama Jalan di Bukittinggi
Pahlawan Nasional Usmar Ismail Diabadikan Jadi Nama Jalan di Bukittinggi
Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) kembali melaksanakan program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2025.
BI Sumbar Siapkan Rp2,47 Triliun untuk Kebutuhan Ramadan dan Idul Fitri 2025
Empat mantan kepala daerah diperkirakan berhasil kembali menduduki posisi kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024 di Sumatra Barat.
4 Mantan Kepala Daerah Diperkirakan Comeback Setelah Menang dalam Pilkada Serentak