Tahap Kedua Larangan Mudik 6-17 Mei, Berikut Pengecualian dan Syaratnya

Ilustrasi macet

Ilustrasi macet (foto: langgam.id)

Langgam.id – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal mengatakan, berdasarkan Permenhub Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 diterapkan pra pelarangan mudik pada 22 April sampai 5 Mei 2021.

“Dalam waktu itu, warga diizinkan keluar kota dengan syarat hasil negatif tes PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam. Kemudian hasil negatif GeNose C19 sebelum berangkat,” ujar Jasman, Minggu (2/5/2021).

Kemudian terangnya, tahap kedua pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Pada masa itu, warga dilarang keluar daerah kecuali bekerja dinas, jenguk keluarga sakit, kunjungan duka dan kepentingan persalinan.

Baca juga: Cegah Arus Mudik, 1.300 Aparat Akan Jaga Jalur Utama dan Perbatasan Sumbar

“Syaratnya harus ada surat Izin Keluar Masuk (SIKM), hasil negatif PCR maks 3×24 jam, hasil negatif rapid antigen 2 x 24 jam, dan hasil negatif GeNose C19 sebelum berangkat,” katanya.

Selanjutnya ungkap Jasman, pasca pelarangan mudik pada18 Mei sampai 24 Mei 2021, warga diizinkan keluar daerah dengan syarat hasil negatif tes PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam dan hasil negatif GeNose C19 sebelum berangkat.

Menurutnya, yang dimaksud mudik itu adalah, pergerakan atau mobilitas warga masyarakat, baik perorangan atau bersama-sama dari suatu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan moda transportasi darat, laut dan udara. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

KMM Jaya mendesak penghentian semua aktivitas tambang emas ilegal di Sumbar. (Dok. Istimewa)
KMM JAYA Desak Penutupan Tambang Emas Ilegal di Sumbar, Surati Satgas PKH hingga Kapolri
Pengadaan barang rumah tangga di rumah dinas Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy menjadi sorotan.
Miliaran Rupiah Pengadaan Barang Mewah di Rumah Dinas Vasko Ruseimy
Anggaran Disorot, Pemprov Sumbar: Semua Transparan dan Bisa Dipantau!
Anggaran Disorot, Pemprov Sumbar: Semua Transparan dan Bisa Dipantau!
Rumah dinas wakil gubernur Sumatra Barat Vasko Ruseimy di Jalan Flamboyan Padang Barat
Penjelasan Pemprov Proyek Sumur Bor Rp250 Juta di Rumah Dinas Wagub
Pemprov Sumbar menyiapkan anggaran Rp885 juta untuk renovasi rumah dinas Sekda. Di luar itu juga ada anggaran pemeliharaan senilai Rp90 juta.
Anggaran Renovasi Rumah Dinas Sekda Sumbar Capai Rp800 Juta Lebih
Kasus Peluru Nyasar di UNP, Kodam Tutup Sementara Lapangan Latihan Tembak
Kasus Peluru Nyasar di UNP, Kodam Tutup Sementara Lapangan Latihan Tembak