19 Wanita dan 12 Pria Tanpa Identitas Ditangkap Satpol PP Padang

19 Wanita dan 12 Pria Tanpa Identitas Ditangkap Satpol PP Padang

Wanita dan pria tanpa identitas saat diamankan Satpol PP Padang (ist)

Langgam.id - Jajaran Satpol PP Kota Padang menyisir sejumlah tempat penginapan atau hotel melati dan kos-kosan yang berada di ibu kota Sumatra Barat (Sumbar). Sedikitnya, 19 wanita dan 12 orang pria tanpa kartu identitas berhasil diamankan pasukan penegak Perda dalam razia gabungan yang digelar Minggu malam hingga Senin (15/7/2019) dini hari.

Kasat Pol PP Padang, Al Amin mengatakan, penyisiran tempat penginapan dan kos-kosan tersebut adalah upaya untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang. Pihaknya menyasar lokasi-lokasi yang dilaporkan digunakan sebagai tempat maksiat.

"Ini pengawasan rutin yang kami gelar di Kota Padang untuk menertibkan perbuatan melanggar Perda," katanya.

Al Amin menerangkan, pengawasan hotel melati dan kos-kosan tersebut dilakukan oleh dua tim. Tim yang pertama menyisir penginapan di Kawasan Pasir Jambak Kecamatan Koto Tangah, Padang.

Di sana, petugas mengamankan sebanyak 3 orang wanita dan 4 pria yang tidak memiliki identitas. Setelah itu, petugas juga mengamankan 8 wanita dan 6 pria di hotel "RB" kawasan Jalan Marapalam.

"Satu wanita diduga membawa sabu. Untuk tindak lanjutnya, sudah kami serahkan ke Polresta Padang," katanya.

Sedangkan tim kedua, menyisir kos-kosan yang diduga bebas menerima tamu malam hari di kawasan Jalan Veteran. Di sini, petugas mengamankan seorang wanita dan 2 pria dalam satu ruangan tanpa identitas.

Setelah itu, pengawasan dilanjutkan ke kawasan Pujasera GOR H Agusalim Padang. Di sini, petugas juga mengamankan 7 wanita tanpa identitas.

"Total kami amankan 31 orang. 19 wanita dan 12 pria. Pengawasan ini akan rutin kami gelar setiap malam," katanya.

Pihaknya juga mengimbau agar pemilik penginapan dan hotel melati untuk lebih beretika dan bijak dalam menerima tamu yang bukan pasangan suami-istri.

"Kami sudah kerap ingatkan. Jangan terima tamu yang tidak punya surat nikah. Jika tidak juga mengindahkan imbauan, pemerintah bisa saja melakukan penutupan paksa," katanya. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

Keluyuran saat proses belajar mengajar (PBM) berlangsung, sebanyak 10 pelajar diamankan personel Satpol PP Padang pada Senin (18/11/2024).
Keluyuran di Jam Sekolah, 10 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang
Sebanyak 10 pelanggar peraturan daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis
10 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Batang Arau
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Batang Arau
Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Depan RSUP M Djamil
Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Depan RSUP M Djamil
Satpol PP Padang mengamankan enam pelajar yang diduga keluyuran saat jam pelajaran berlangsung. saat asyik bermain biliar
Satpol PP Padang Amankan 6 Pelajar yang Asyik Main Biliar saat Jam Belajar
Satpol PP Padang menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar maupun bahu Jalan Hamka di daerah Air Tawar,
Membandel, Satpol PP Padang Angkut Lapak PKL di Jalan Hamka