Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menindak salah satu tempat karaoke yang masih nekat beroperasi saat bulan Ramadan di kawasan By Pass Bukit Putus, Lubuk Begalung pada Sabtu (1/5/2021) dini hari. Dua unit speaker dan sound system diamankan petugas di lokasi tersebut.
Kepala Satpol PP Padang, Alfiadi mengatakan, pemilik tempat karaoke tersebut sudah berulang kali diingatkan namun tetap membandel.
"Pemilik tempat ini sudah berulang kali diingatkan bahkan sudah pernah diberi sanksi dengan tindakan pidana ringan (tipiring), namun mereka masih membandel. Maka kita lakukan upaya pemaksaan dengan menyita semua alat sound systemnya," kata Alfiadi, Sabtu (1/5/2021).
Baca juga: Satpol PP Razia Pedagang Petasan dan Rumah Makan di Pasaman Barat
Ia menjelaskan, penyitaan barang dari tempat karaoke ini adalah upaya untuk menindak pemilik yang membandel yang tidak mengindahkan surat edaran Wali Kota Padang terkait larangan operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.
"Kita akan pantau terus tempat hiburan malam yang buka secara kucing kucingan dengan petugas. Jika kedapatan oleh akan dilakukan penyitaan bahkan berujung pada sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.
Alfiadi juga mengimbau agar warga Padang tertib dalam beraktifitas serta selalu patuhi protokol kesehatan di masa pandemi ini.(*/Ela)