Banyak Pasal Picu Perdebatan, Perda AKB Covid-19 Sumbar Bakal Direvisi

Banyak Pasal Picu Perdebatan, Perda AKB Covid-19 Sumbar Bakal Direvisi

Wagub Sumbar Audy Joinaldy bersama pimpinan DPRD saat rapat paripurna terkait revisi Perda AKB. (foto: Rahmadi/langgam.id)

Langgam.id Pemerintah daerah bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Sumatra Barat (Sumbar). Rencana itu karena banyaknya pasal yang memicu perdebatan di tengah masyarakat.

Rencana revisi ini disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Kamis (29/4/2021). Rapat dihadiri dari pihak Pemprov Sumbar dan Kapolda Sumbar dan Danrem 032 Wirabraja Sumbar.

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan usulan revisi ini berawal dari Kapolda Sumbar dan Danrem 032 Wirabraja Sumbar. Pihaknya mengucap terima kasih atas masukan itu, karena artinya Forkopimda dari awal memposisikan diri dengan sangat intens ikut merasakan apa yang dirasakan masyarakat Sumbar.

“Ini saran dan inisiatif dari Pak Kapolda sendiri untuk bisa merevisi perda kita, dan kita akui memang perda kita kemaren dibuat secara terburu-buru. Kita perda yang pertama di Indonesia,” katanya.

Supardi mengakui, banyak pasal-pasal yang masih menggantung dalam perda tersebut, sehingga memicu perdebatan di tengah masyarakat. Dalam rapat juga dijelaskan oleh Kapolda tentang poin-poin yang direvisi.

Menurut Supardi, secara eksplisit perda ini telah disetujui oleh Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy yang juga ikut dalam rapat. Anggota DPRD juga mendesak agar Pemprov Sumbar segera melakukan revisi perda tersebut.

“Tentunya revisi perda ini tidak butuh waktu lama, sesegera mungkin direvisi karena kebutuhan yang mendesak dan arurat, serta juga berhubungan dengan lebaran,” bebernya.

Supardi mengatakan, dirinya sudah meminta wagub untuk mengusahakan merevisi perda itu sebelum lebaran. Sehingga nantinya perda ini bisa dibahas di DPRD agar segera diparipurnakan, lalu bisa diterapkan saat kebutuhan lebaran Idul Fitri 2021. Diharapkan revisinya tidak memakan waktu yang lama.

“Beberapa hal yang perlu direvisi misalnya masalah sanksi, masalah kewenangan penerapan disiplin, dan masih banyak yang lainnya,” ucap Supardi.

Sementara itu, Wagub Sumbar Audy Joinaldy mengatakan pihaknya telah mendengar semua masukan DPRD dan menerima masukan tersebut. Baik terkait revisi perda dan lainnya.

“Terimakasih atas masukan-masukannya, kita akan segera menindaklanjuti,” katanya. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Penjelasan BNN Soal Penggerebekkan Gudang Sabu di Kota Padang
Penjelasan BNN Soal Penggerebekkan Gudang Sabu di Kota Padang
Sensus Ekonomi Harus Jadi Data Akurat untuk Fondasi Kebijakan Pembangunan Sumbar
Sensus Ekonomi Harus Jadi Data Akurat untuk Fondasi Kebijakan Pembangunan Sumbar
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Sertijab Kapolda Sumbar Masih Tunggu Jadwal Mabes Polri
Demo masyarakat Kasang di Ombudsman menuntuk tindaklanjut laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit.
Demo Ombudsman, Masyarakat Kasang  Desak Gubernur Mahyeldi Diperiksa Terkait Izin Tambang Andesit
Kerangka besi bangunan hotel di simpadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Walhi Desak Pemprov Sumbar Segera Bongkar Bangunan di Lembah Anai
Kasus Dosen Poltekkes Padang Jatuh dari Lantai III, Polisi Cek CCTV 
Kasus Dosen Poltekkes Padang Jatuh dari Lantai III, Polisi Cek CCTV