Disdukcapil Jemput Bola, 65 Warga Berkebutuhan Khusus di Pariaman Sudah Rekam e-KTP

Disdukcapil Jemput Bola, 65 Warga Berkebutuhan Khusus di Pariaman Sudah Rekam e-KTP

Disdukcapil Pariaman langsung mendatangi rumah warga untuk melakukan perekaman e-KTP. (foto: Pemko Pariaman)

Langgam.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pariaman menciptakan inovasi KATUPEK yang merupakan pelayanan e-KTP bagi warga yang berkebutuhan khusus. OPD ini melakukan perekaman e-KTP ke rumah warga berkebutuhan khusus dan sakit menahun.

Hingga saat ini, sudah ada 65 warga berkebutuhan khusus di Kota Pariaman yang telah dilakukan perekaman e-KTP.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Pariaman Fauzan mengatakan, pihaknya melakukan perekaman sesuai dengan data yang diperoleh dari desa atau kelurahan.

"Ini merupakan salah satu inovasi Disdukcapil yang telah kita sosialisasikan beberapa waktu lalu,“ sebutnya seperti dilansir Pemko Pariaman, Rabu (28/4/2021).

Kepala Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kota Pariaman Syamsuherni menambahkan, pihaknya tidak mempunyai target berapa warga berkebutuhan khusus yang harus terdata.

"Namun kita berharap semua warga Kota Pariaman baik lansia, disabilitas dan berkebutuhan khusus memiliki e-KTP, sehingga mereka pun bisa mendapatkan hak-hak yang harus diterima karena telah memiliki e-KTP,“ katanya.

Ia menjelaskan, pada KATUPEK, ada beberapa yang dikecualikan, misalnya perekaman sidik jari tidak bisa dilakukan karena kondisi telapak tangan yang terkepal. Kondisi seperti ini bisa dilanjutkan dan e-KTP pun bisa diterbitkan.

"Ini merupakan salah satu kemudahan yang diberikan Disdukcapil untuk warga berkebutuhan khusus yang ada di Kota Pariaman," bebernya.

Salah satu anak dari warga berkebutuhan khusus Ernis Tanefi mengucapkan terima kasih kepada Pemko Pariaman  yang telah bersedia melakukan perekaman langsung ke rumah.

Hal ini terang Ernis, mengingat karena melihat kondisi orang tuanya saat ini, tidak memungkinkan untuk datang ke Disdukcapil, sementara sang ibu belum memiliki e-KTP. (*/yki)

 

Baca Juga

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Pariaman, Dedi Kuswara melantik Yogi Firman sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman masa jabatan.
Yogi Firman Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman
Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia mengingatkan kepada pimpinan OPD dan seluruh ASN untuk menjaga netralitas pada Pilkada 2024.
Pj Wako Pariaman Tegaskan ASN Harus Netral dalam Pilkada 2024
Atlet sepatu roda Sumbar asal Kota Pariaman meraih dua medali pada ajang PON XXI Aceh-Sumut 2024. Medali yang diraih yaitu 1 perak
Atlet Sepatu Roda Sumbar Asal Pariaman Sabet 2 Medali PON Aceh-Sumut 2024
Sebanyak 20 formasi PPPK Kota Padang Panjang tidak terisi. Sementara itu ada 48 formasi PPPK yang dibuka oleh Pemko Padang Panjang.
1.491 Kuota Formasi PPPK Kota Pariaman 2024 Disetujui Pusat
Partai Gerindra Usung Mantan Sekda Yota Balad dan Mulyadi Maju pada Pilkada Pariaman
Partai Gerindra Usung Mantan Sekda Yota Balad dan Mulyadi Maju pada Pilkada Pariaman
Yota Balad melepaskan jabatannya sebagai Sekda Pariaman. Hal ini akan maju dalam proses kontestasi Pilkada Pariaman di November
Maju Pilkada 2024, Yota Balad Lepas Jabatan Sekda Pariaman