Langgam.id - Diduga berbuat mesum di malam bulan Ramadan, pria paruh baya Dan seorang perempuan terpaksa harus berurusan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, Kamis (22/4/2021) malam.
Kepala bidang Penegakan Peraturan Perundang Daerah (P3D) Bambang Suprianto mengatakan,warga setempat kerap melihat pria baruh baya tersebut membawa perempuan ke dalam rumahnya yang berada di kawasan perumahan Griya Emya Hasanah, Kelurahan Pengambiran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
“Sekira pukul 20.30 WIB, warga bersama Ketua Pemuda yang curiga akhirnya melakukan pengerebekan, saat dilakukan pengrebekan oleh warga setempat pria ini berkilah kalau perempuan tersebut masih keluarganya, untuk memastikan akhirnya masyarakat ini menyerahkan pasangan ini ke Satpol PP Padang,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Jumat (23/4/2021).
Untuk lebih lanjut kata Bambang, kedua pasangan ini diproses oleh PPNS sesuai aturan yang berlaku, saat dilakukan pendataan diketahui pria berinisial PZ (53) adalah seorang duda dan perempuan berinisial BR (30) masih lajang, kepada petugas PZ mengatakan bahwa perempuan ini adalah keponakanya.
“BR adalah anak kakak saya, dia ke rumah untuk membantu membersihkan rumah saya, yang barantakan,” ungkapnya ke Petugas.
Setelah diproses dan membuat surat pernyataan serta diberi penjelasan barulah mereka diperbolehkan kembali ke rumah mereka.
Sementara itu kasat Pol PP Padang, Alfiadi terkait hal ini mengatakan bahwa kepedulian masyarakat terhadap hal-hal yang menganggu ketertiban umum sangat diapresiasi.
“Dengan adanya kepedulian dan tidak main hakim sendiri tentu ketertiban dan ketentraman masyarakat dapat dirasakan dan terpelihara oleh masyarakat kita,” terang Alfiadi.(*/Ela)