Langgam.id - Pemprov Sumbar mengikuti arahan pemerintah pusat untuk menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Juru Bicara Covid-19 Sumbar Jasman Rizal mengatakan, pemerintah mengikuti keputusan pusat terkait perpanjangan PPKM Mikro mulai dari 20 April hingga 3 Mei 2021. Dalam keputusan terbaru menambahkan lima provinsi lagi, termasuk Sumbar.
"Kita ikuti saja, sebetulnya PPKM Mikro itu selektif, bagi daerah yang merah kita lakukan sesuai zonasi merah, yang oranye kita terapkan oranye, dan kuning sesuai zonasi kuning," katanya, Selasa (20/4/2021).
Jasman menjelaskan bahwa Sumbar sebenarya sudah lama menerapkan aturan seperti PPKM Mikro, namun secara resmi pemerintah pusat baru memberikan instruksi. Pemprov menurutnya, akan mengikuti dan menerapkan sesuai dengan situasi dan kondisi di Sumbar.
Baca juga: PPKM Mikro Diperluas, Tambah 5 Provinsi Termasuk Sumbar
Pemprov terangnya, akan mengadakan rapat dalam waktu dekat untuk membicarakan tindaklanjut PPKM Mikro ini.
"Kita ikuti sesuai aturan saja, seperti apa yang diatur dalam PPKM Mikro maka kita terapkan, kita sesuaikan saja dengan kondisi kita," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat kembali memperpanjang dan memperluas PPKM berskala mikro selama dua pekan, dari 22 April hingga 3 Mei 2021. Ini merupakan pelaksanaan PPKM Mikro tahap keenam.
Perluasan dilakukan berdasarkan jumlah kasus aktif, maka ditambahkan lima provinsi. Yaitu Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat. (Rahmadi/yki)