PPKM Mikro Diberlakukan di Sumbar Mulai 20 April

ppkm mikro

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) sekaligus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: covid19.go.id)

Langgam.id – Pemerintah kembali memperpanjang dan memperluas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro selama dua pekan, mulai 22 April hingga 3 Mei 2021.

“Pemerintah berdasarkan hasil evaluasi, melanjutkan perpanjangan PPKM mikro yaitu tahap keenam dari 20 April sampai 3 Mei 2021,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (20/4/2021).

Airlangga mengatakan perpanjangan dilakukan setelah melihat hasil evaluasi dari lima tahap PPKM sebelumnya. Hasilnya, dinilai bahwa PPKM mikro berhasil menurunkan penyebaraan Covid-19 di Tanah Air.

Bahkan, jumlah provinsi yang menerapkan PPKM mikro kembali ditambah. Pada tahap lima kemarin, jumlah provinsi yang ikut mencapai 20 daerah.

“Perluasan berdasarkan jumlah kasus aktif, maka (pada perpanjangan tahap enam) ditambahkan 5 provinsi, yaitu Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat,” ujar Airlangga.

Baca juga: Gubernur Mahyeldi Sebut Mendagri Bakal Kunjungi Sumbar, Ini Agendanya

Airlangga mengatakan PPKM dan PPKM mikro yang diterapkan sejak Januari dan Februari telah mulai berhasil mengendalikan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia. Ia menyebut rata-rata kasus aktif terus menurun.

Di Januari 15,43 persen, Februari 13,57, Maret 9,52, dan April 7,23. Dan kasus aktif mingguan, minggu kedua Februari 176.291 kasus per minggu. Minggu ketiga April menjadi 106.243 kasus per minggu.

Kasus aktif per 18 April, telah berhasil diteken hingga single digit atau 6,6 persen. Airlangga mengatakan ini adalah perbaikan dibanding Februari lalu, yang kasus aktifnya mencapai 16 persen.

“Positivity rate-nya 11,2 persen dibanding Februari tanggal 9, 29,4 persen. Bed occupancy rate rata-rata adalah 34 hingga 35 persen dan tak ada provinsi yang bed occupancy rate-nya di atas 60 persen,” kata dia.(*/Ela)

Baca Juga

Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Kualitas Udara Memburuk, Kota Padang Kembali Terapkan PJJ