Langgam.id - Tim Pengawasan Penegakan Perda Kota Padang Padang mengamankan minuman keras (miras) jenis tuak di rumah HD (45) di Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Selasa malam (6/4/2021).
Kasi Penegakan Perda Satpol PP Damkar Padang Panjang Idris mengatakan, tim berhasil menyita lebih kurang 92 botol kapasitas 600 ml berisi tuak suling.
"Kemudian, juga diamankan satu ember besar dan satu toples berisi tuak, dua jerigen, satu ember cat dan empat teko bekas tempat tuak," ujar Idris, Rabu (7/4/2021).
Ia menambahkan, bahwa semua barang bukti yang ditemukan, diamankan ke Mako Satpol PP Damkar. Termasuk kartu identitas pemilik untuk kemudian dilakukan pemanggilan dan tindak lanjut dari hasil temuan malam kemarin tersebut.
Idris mengungkapkan, operasi pengawasan penegakan perda dilakukan setelah melakukan koordinasi dengan perangkat kelurahan, FKPM dan RT setempat.
"Pelaku diduga melakukan pelanggaran Pasal 10 Ayat (1), Pasal 18 Ayat (7) , Perda Kota Padang Panjang Nomor 9 tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penindakan Penyakit Masyarakat dengan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp10 juta," katanya.
Terpisah, Kasatpol PP Damkar Padang Panjang M Alber Dwitra mengatakan, bahwa pelanggaran ini tidak dapat ditolerir.
Pihaknya terang Alber, akan lebih gencar lagi melakukan razia, pengawasan, penertiban untuk memberantas penyakit masyarakat dan juga penegakan ketenteraman dan ketertiban umum di Padang Panjang. (*/yki)