Langgam.id - Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan, bahwa pihaknya telah memberikan reward dan punishment kepada personelnya selama 2023. Reward diberikan kepada personel yang berprestasi.
"Punishment juga diberikan bagi mereka (anggota) yang tidak disiplin maupun melakukan pelanggaran," ujar Suharyono dikutip dari infopublik.id, Senin (1/1/2024).
Ia menjelaskan, bahwa pelanggaran dilakukan oleh personel di jajaran Polda Sumbar yang menyangkut tindak pidana selama tahun 2023 tercatat 30, sedangkan tahun 2022 tercatat 22.
"Untuk pelanggaran disiplin, pada tahun 2022 sebanyak 136 dan pada tahun 2023 mengalami kenaikan menjadi 160," bebernya
Suharyono mengungkapkan, kenaikan pelanggaran disiplin tersebut merupakan sebuah keberhasilan yang dilaksanakan oleh Bidpropam dalam meningkatkan kedisiplinan personel.
Kemudian terangnya, jumlah personel yang disidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada 2022 sebanyak 52 dan pada 2023 sebanyak 116 personel.
"Pada tahun 2022 Polda Sumbar PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) 8 personel, pada tahun 2023 juga 8 personel," tuturnya.
Ia mengatakan, bahwa PTDH tersebut dilakukan karena personel tersebut tidak bisa lagi dilakukan pembinaan sehingga diberikan penindakan tegas agar tidak menambah citra negatif Polri.
"Ini bentuk komitmen kami (Polda Sumbar) bahwa memberikan reward maupun punishment tidak tebang pilih," ucapnya. (*/yki)