Langgam.id - Diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, tujuh orang pemuda ditangkap Sat Narkoba Polresta Bukittinggi, Kamis (6/7/2023). Ketujuh pemuda tersebut berusia antara 24 hingga 31 tahun.
Mereka yaitu FJ (26), SR (30), BJI (31), RH (28), FYS ( 26), RA (24). Ketujuh pemuda yang ditangkap tersebut merupakan warga Bukittinggi.
Dikutip dari akun Instagram Polres Bukittinggi yaitu @humas_polrestabukittinggi pada Jumat (7/7/2023), penangkapan terhadap ketujuh pemuda itu berawal dari informasi yang diperoleh polisi dari warga.
"Penangkapan dilakukan setelah warga melaporkan melihat pemuda-pemuda tersebut menghisap linting ganja di dalam kelas MDA yang berada di komplek sebuah sekolah dasar di kawasan Pakan Labuah, Kota Bukittinggi pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB," ujar Kapolresta Bukitinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati.
"Warga segera menghubungi pihak kepolisian dari Sat Narkoba Polresta Bukittinggi setelah mengetahui kegiatan yang mencurigakan tersebut," sambung Yessi.
Ia menambahkan, petugas Sat Narkoba Polresta Bukittinggi yang merespons laporan tersebut langsung menuju lokasi kejadian untuk menangani kasus ini.
"Setelah melakukan pemeriksaan, tujuh pemuda tersebut beserta barang bukti dua linting ganja siapn pakai langsung diboyong polisi untuk prosws penyidikan lebih lanjut," sebut Yessi.
Yessi mengungkapkan, dari keterangan salah satu pelaku, rombongan pemuda tersebut memanfaatkan kelas MDA sebagai lokasi nyimeng dikarenakan dalam keadaan terkunci.
Ia mengatakan, ketuju pemuda tersebut akan dihadapkan pada hukum yang berlaku atas tindakan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Hal ini berdasarkan Pasal 111 UU 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Yessi menyebutkan, bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan tindakan yang merugikan kesehatan dan masa depan generasi muda.
Pihaknya menegaskan, bahwa Sat Narkoba Polresta Bukittinggi akan terus berupaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Bukittinggi. (*/yki)