6 Lapak PKL di Depan Ramayana Ditertibkan Satpol PP Padang

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Enam lapak PKL di depan Ramayana ditertibkan oleh personel Satpol PP Padang.

Penertiban lapak PKL di depan Ramayana, Jalan Pemuda, Kota Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Enam lapak PKL di depan Ramayana ditertibkan oleh personel Satpol PP Padang.

Langgam.id - Enam lapak pedagang kaki lima (PKL) di depan Ramayana di Jalan Pemuda, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, ditertibkan oleh personel Satpol PP Padang, Senin (14/3/2022).

Penertiban tersebut dilakukan karena lapak-lapak PKL tersebut melanggar peraturan daerah (perda) sebab  berada di badan jalan dan trotoar.

"Tentu sesuai perda yang ada di Kota Padang, PKL yang melanggar kita tertibkan. Penegakan perda ini kita lakukan secara bertahap dan berlanjut," ujar Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang Edrian Edwar.

Ia menambahkan, bahwa semua lapak PKL tersebut sudah diingatkan tentang hal tersebut. Pihaknya juga membantu PKL-PKL tersebut untuk memindahkan lapak-lapaknya.

Edrian mengimbau kepada pedagang yang sampai saat ini masih mengunakan bahu jalan dan trotoar untuk berjualan, agar segera pindah ketempat yang tidak melanggar perda.

Hal ini terangnya, karena Satpol PP Kota Padang bakal terus melakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar di Kota Padang.

Baca juga: Razia Kafe dan Penginapan, 27 Orang Diamankan Satpol PP Padang

"Kita tidak ingin nantinya para PKL menyalahkan petugas yang sedang melaksanakan penegakan Perda Nomor 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pasal 2 dan pasal 8," bebernya.

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Keluyuran saat proses belajar mengajar (PBM) berlangsung, sebanyak 10 pelajar diamankan personel Satpol PP Padang pada Senin (18/11/2024).
Keluyuran di Jam Sekolah, 10 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Sebanyak 10 pelanggar peraturan daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis
10 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat