Langgam.id - Lima sekawan tersangka pencurian sepeda motor masuk jaring polisi di Kabupaten Solok. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok menangkap kelima pelaku di dua lokasi yang berbeda atas dua laporan kehilangan sepeda motor.
Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho dalam keterangan tertulis bersama Ps. Paur humas Bripka Rozi Fratama menyebutkan, penangkapan terjadi pada Senin (14/9/2020). "Di lokasi pertama empat orang pelaku diamankan di Jorong Balai Pandan, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang. Lalu, satu orang pelaku lain di Jorong Markio, Nagari Gantuang Ciri, Kecamatan Kubung," katanya, sebagaimana dirilis situs resmi Polri, Rabu (16/9/2020).
Menurutnya, penangkapan terhadap kelima pelaku terkait pencurian satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah Nomor Polisi : BA 2625 HG dan satu unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warnah putih Nomor Polisi : BA 6911 HV. "Terjadi pada hari Kamis tanggal 10 September 2020 pukul 03.00 WIB, di Jorong Sungai Rotan Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok," tuturnya.
Kelima pelaku masing-masing berinisial YL (40), RG (30), AL (30), HF (33) dan A (25). “Penangkapan terhadap kelima pelaku setelah tim gabungan Polres Solok di bawah pimpinan Ipda Gayuh Agrisukma dan Ipda Habib Fuad Alhafsis mendapatkan informasi. Adanya salah seorang pelaku membawa sepeda motor hasil curian," ujarnya.
Saat polisi mengamankan pelaku YL, ada lagi 1 unit sepeda motor sesuai dengan Laporan Polisi LP Nomor : 14 / IX / 2020.
Polisi menahan pelaku dan mengamankan barang bukti ke Polres Solok. "Para pelaku terancam pasal 363 Jo Pasal 480 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP,” ujar Ps. Paur Humas Polres Solok. (*/SS)