5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Digulung Tim Kobra di Bukittinggi

5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Digulung Tim Kobra di Bukittinggi

Ilustrasi - Barang bukti sabu yang disita polisi. (Foto: Polres Bukittinggi/ tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Langgam.id - Sepanjang sore hingga malam hari, pada Selasa (7/1/2020) sebanyak lima pelaku penyalahgunaan narkoba digulung oleh Tim Kobra Polres Bukittinggi.

Sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Kobra bersama jajaran Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika.

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso dalam keterangan tertulis bersama Koordinator Tim Kobra Polres Bukittinggi AKP Suyatno dan KBO Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi Iptu Amri mengatakan, dua pelaku laki-laki yang ditangkap berinisial OS (27) dan AAP (26).

"Keduanya ditangkap di Jalan Kinantan, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukitinggi," katanya, sebaagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri.

Kejadian bermula, saat beberapa personel Tim Kobra mendapatkan informasi dari masyarakat yang curiga ada orang melakukan penyalahgunaan narkotika. Tim kemudian meluncur ke lokasi.

Setelah diselidiki dan diintai, tim curiga pada dua laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi Ba 4456 NR. Saat ditangkap dan digeledah, pada tersangka OS ditemukan satu paket sabu yang terbungkus plastik klip di dalam lipatan kaki celana jeans dan di dalam lengan jaket yang dipakai tersangka ADP.

Keduanya mengaku barang bukti tersebut adalah milik mereka. selanjutnya tim melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan, dan kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Jo 112 Jo 127 Jo 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009.

Pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB Tim Kobra kembali mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kali ini pelakunya tiga orang.

Tiga orang itu berinisial HS (22), AH (24) dan DR (26). Mereka ditangkap di Jalan Surau Simpang, Jorong Sungai Tanang Gadang, Nagari Sungai Tanang, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam yang berada di dalam wilayah hukum Polres Bukittinggi.

Dari tersangka, disita enam paket sabu yang terbungkus plastik klip di dalam saku celana jeans tersangka, kemudian satu paket sabu terbungkus plastic klip warna bening yang diduga sisa pakai. Selain itu, juga satu alat hisap sabu.

Tiga tersangka, menurut Kapolres, dijerat dengan pasal 114 Jo 112 Jo 127 Jo 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009.(*/SS)

Baca Juga

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika salah satunya divonis hukuman mati.
4 Terdakwa Narkoba di Pasaman Divonis Berat, Salah Satunya Dihukum Mati
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan sembilan paket besar narkotika jenis sabu dengan berat ditaksir.
Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Polres Pasaman Barat Sita 854,33 Gram Sabu
Warga Bukittinggi dihebohkan oleh penggerebekan tiga karung ganja yang dilakukan polisi di kawasan Simpang Tembok. Aksi penangkapan yang
Polisi Amankan Tiga Karung Ganja di Bukittinggi, Diduga Pesanan dari Napi Lapas Jakarta
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Divre Sumbar Lakukan Tes Narkoba Pegawai Secara Acak
Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Divre Sumbar Lakukan Tes Narkoba Pegawai Secara Acak
Seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jeni sabu diringkus Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam pada Jumat
Diduga Memakai Sabu, Tiga Anggota DPRD Mentawai Ditangkap Polisi