Langgam.id - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanah Datar menangkap lima tersangka penyalahgunaan narkoba di tiga tempat berbeda. Petugas menyita sejumlah paket sabu.
“Kami tidak akan berhenti untuk menangkap dan mengungkap para pelaku penyalahgunaan narkoba terutama di wilayah hukum Polres Tanah Datar”, ujar Kasat Narkoba Kasat AKP Yadi Purnama dalam keterangan tertulis bersama Kasubbag Humas IPTU Marjoni Usman, Senin (10/2/2020).
Penangkapan yang dipimpin AKP Yadi Purnama, itu berlangsung Sabtu (8/2/2020). Di tempat pertama, petugas menangkap pelaku sekitar pukul 14.45 WIB. Di pinggir jalan di Jorong Nan Ampek, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah datar, pelaku menangkap pelaku Inisial MM (33). Dari tangannya, disita satu paket sabu dan timbangan digital.
Di TKP kedua, sekitar pukul 15.30 WIB, petugas menangkap dua tersangka pemakai atau pengedar sabu. Pelaku berinisial CN (36) dan FK (23) ditangkap masih di wilayah Jorong Nan Ampek. Dari kedua pelaku, disita satu paket sedang dan lima paket kecil sabu, serta alat isap.
Sedangkan di TKP ketiga, sekitar pukul 19.00 WIB, kembali ditangkap dua tersangka pelaku penyalahgunaan sabu. Keduanya ditangkap di Jorong Pandiko, Nagari Rao-Rao, Kecamatan Sungai Tarab. Pelaku berinisial MET (59), warga Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan dan berinisial RK (35), warga Jorong Lumbuang Bapereng, Nagari Rao-Rao, Kecamatan Tarab.
Dari penangkapan ketoga, petugas menyita barang bukti antara lain, dua paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
“Penangkapan ini dapat dilakukan atas informasi dari masyarakat. Pelaku sering mengedarkan dan menggunakan narkotika. Anggota di lapangan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus semua pelaku,” kata Kasat Narkoba.
Lima pelaku ini dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman, minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (*/SS)