Langgam.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberhentikan Amanasmen dari jabatan Ketua KPU Sumatra Barat dan Izwaryani dari jabatan Koordinator Teknis dan Penyelenggara KPU Sumbar. Keduanya diberhentikan terkait perkara yang diadukan pasangan Fakhrizal-Genius Umar.
Dalam salinan putusan yang diunggah di laman resmi DKPP, Rabu (4/11/2020) disebutkan bahwa pasangan Fakhrizal-Genius juga mengadukan sejumlah komisioner KPU Sumbar serta ketua dan Anggota Bawaslu Sumbar.
"Bahwa pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dengan pengaduan nomor 92-P/L-DKPP/VIII/2020," demikian tertulis dalam salinan putusan DKPP tersebut.
Aduan itu terkait keputusan KPU Sumbar yang menyatakan pasangan Fakhrizal dan Genius Umar tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai pasangan independen atau perseorangan di pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar. Dalam aduannya, Fakhrizal-Genius menyebut KPU Sumbar tidak memperlakukan bakal pasangan calon secara adil.
"Terindikasi KPU Sumatra Barat berpihak dan tidak memperlakukan sama bakal pasangan calon." kata mereka dalam aduan itu.
Dalam aduan itu, pasangan Fakhrizal-Genius juga melampirkan sejumlah bukti termasuk screenshot percakapan grup WhatsApp Divisi Teknis KPU Sumbar. Selian itu sejumlah dokumen dan video juga diserahkan ke DKPP.
"Maka dengan ini pengadu memohon kepada DKPP agar memriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik pemilu," demikian tertulis dalam petitum aduan tersebut.
Dalam perkara itu, diputuskan bahwa gugatan Fakhrizal-Genius dikabulkan sebagian. DKPP juga menjatuhkan sanki pada Ketua KPU Sumbar Amnasmen dan Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Sumbar Izwaryani berupa pemberhentian dari jabatan masing-masing. DKPP juga memberi peringatan pada tiga komisioner yakni Yanuk Sri Mulyani, Gebriel Daulai, Nova Indra.
"Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua juga diberikan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Amnasmen," kata Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, dalam keterangannya, Rabu (4/11/2020). (ABW)