Langgam.id - Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, setelah diperiksa sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap proyek Jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan, Kamis (30/01).
Bupati dua periode itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak April 2019. KPK juga menetapkan tersangka pemilik Dempo Grup Muhammad Yamin Kahar sebagai pemberi suap. Kini, kedua tersangka itu sudah mendekam di bui milik KPK.
Berikut Fakta-fakta Dugaan Suap Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria yang Dirangkum Langgam.id:
- Rumah dan Ruang Kerja Digeledah
25 April 2019 KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi Muzni di Jalan Tanjung Karang, Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Dalam penggeledahan, komisi antirasuah membawa dua koper.
Selain rumah pribadi, pada tanggal 7 Juli 2019 KPK kembali melakukan penggeledahan di Kabupaten Solok Selatan. Kali ini, sasaran tertuju di ruang kerja Muzni.
Penyidik KPK yang berdasarkan sprindik berjumlah 30 orang itu juga menggeledah Rumah Dinas Bupati yang berada di Jorong Batang Laweh. Penyidik juga memeriksa kantor LPSE dan kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Solok Selatan. Beberapa file turut disita lembaga anti rasuah tersebut.
- Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pada bulan yang sama, April 2019, KPK menetapkan Muzni Zakaria sebagai tersangka. Kasus yang menjeratnya terkait dengan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan senilai Rp53.849.887.000, kemudian pembangunan Jembatan Ambayan senilai Rp14.133.400.000.
Selain Muzni, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yaitu Muhammad Yamin Kahar (MYK) yang merupakan pemilik grup Dempo, PT Dempo Bangun Bersama. Dalam kasus ini, Muzni diduga menerima uang dan barang senilai Rp460 juta dari MYK terkait proyek pembangunan masjid dan jembatan tersebut.
- Libatkan Istri dalam Dugaan Kasus Suap
Dalam kasus ini, Muzni diduga menerima uang dan barang senilai Rp460 juta dari MYK terkait pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan jembatan Ambayan.
Dalam keterangan KPK disebutkan, istri Muzni, Suriati berperan menjadi perantara suap dari kontraktor untuk suaminya.
- Kembalikan Uang Dugaan Suap Rp440 Juta
Sementara itu, dalam proses penyelidikan, Basaria Panjaitan saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (7/5/2019), menyebutkan bahwa Muzni Zakaria telah mengembalikan uang sebanyak Rp440 juta kepada KPK. “Saat ini (uang itu) dijadikan salah satu bagian barang bukti dalam perkara ini.” ujarnya.
KPK, menurutnya, menghargai pengembalian tersebut serta sikap kooperatif dari pihak-pihak yang diperiksa secara hukum. “Meskipun tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidananya,” katanya.
- Resmi Ditahan
Sejak kasus korupsi ini mencuat, Muzni telah beberapa kali dipanggil KPK. Bahkan, pemanggilan Muzni dalam status tersangka. Hal ini membuat Muzni bolak balik dari Sumbar ke Jakarta untuk memenuhi panggilan.
Terakhir pada akhirnya, Kamis (30/1/2020), Muzni kembali diperiksa KPK. Sejak siang, bupati ini menjalani pemeriksaan. Tepat pada pukul 20.00 WIB, Muzni keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan memakai rompi tahanan.
Muzni digiring, kedua tangganya juga diborgol. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan pihaknya melakukan penahanan badan untuk Muzni hingga 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung KPK.
"Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis tanggal 30 Januari 2020,” kata Ali Fikri kepada Langgam.id, Kamis (30/1/2020) malam. (Irwanda/ZE)