361 Daya Tampung SMP Negeri di Padang Belum Terpenuhi, Ini Rinciannya Per Sekolah

SPMB tahun ajaran 2025/2026 dimulai pada Senin (16/6/2025). Tahapan pertama dimulai dengan pra pendaftaran bagi calon siswa SMP

SMPN 5 merupakan salah satu SMP negeri di Padang. [foto: IG @smpnegeri5padang]

Langgam.id - Jumlah tamatan Sekolah Dasar (SD) masih banyak yang belum tertampung di Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2023.

Dikutip dari akun Instagram Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang @disdikbud_padang pada Jumat (30/6/2023), masih ada 361 daya tampung di SMP negeri yang belum terpenuhi pada PPDB online yang berlangsung pada 13-15 Juni 2023 lalu.

Sebanyak 361 daya tampung yang belum terpenuhi itu tersebar di 28 SMP negeri di Kota Padang. Terbanyak ditemukan di SMP Negeri 36 yang berada di Bungus Teluk Kabung yaitu 81 orang.

Berikut SMP Negeri di Kota Padang yang masih ada daya tampungnya:

1. SMP Negeri 1 di Kecamatan Padang Barat: 5 orang

2. SMP Negeri 2 di Kecamatan Padang Barat: 1 orang

3. SMP Negeri 3 di Kecamatan Padang Barat: 3 orang

4. SMP Negeri 4 di Kecamatan Padang Barat: 5 orang

5. SMP Negeri 5 di Kecamatan Padang Timur: 1 orang

6. SMP Negeri 6 di Kecamatan Lubuk Begalung: 3 orang

7. SMP Negeri 8 di Kecamatan Padang Timur: 1 orang

8. SMP Negeri 10 di Kecamatan Kuranji: 3 orang

9. SMP Negeri 11 di Kecamatan Lubuk Kilangan: 1 orang

10. SMP Negeri 14 di Kecamatan Pauh: 2 orang

11. SMP Negeri 16 di Kecamatan Koto Tangah: 3 orang

12. SMP Negeri 17 di Kecamatan Lubuk Begalung: 5 orang

13. SMP Negeri 24 di Kecamatan Lubuk Begalung: 6 orang

14. SMP Negeri 26 di Kecamatan Koto Tangah: 3 orang

15. SMP Negeri 27 di Kecamatan Kuranji: 25 orang

16. SMP Negeri 30 di Kecamatan Padang Timur: 1 orang

17. SMP Negeri 31 di Kecamatan Padang Timur: 2 orang

18. SMP Negeri 32 di Kecamatan Koto Tangah: 17 orang

19. SMP Negeri 33 di Kecamatan Lubuk Begalung: 11 orang

20. SMP Negeri 35 di Kecamatan Padang Selatan: 34 orang

21. SMP Negeri 36 di Kecamatan Bungus Teluk Kabung: 81 orang

22. SMP Negeri 37 di Kecamatan Bungus Teluk Kabung: 34 orang

23. SMP Negeri 38 di Kecamatan Lubuk Kilangan: 8 orang

24. SMP Negeri 39 di Kecamatan Padang Barat: 30 orang

25. SMP Negeri 40 di Kecamatan Padang Utara: 68 orang

26. SMP Negeri 41 di Kecamatan Kuranji: 5 orang

27. SMP Negeri 42 di Kecamatan Koto Tangah: 2 orang

28. SMP Negeri 43 di Kecamatan Koto Tangah: 1 orang

Disdikbud Padang mengungkapkan bahwa jadwal pendaftaran peserta didik ke sekolah 3-4 Juli 2023. Kemudian verifikasi administrasi 3-4 Juli 2023.

Selanjutnya pengumuman hasil seleksi pada 5 Juli 2023 dan daftar ulang dijadwalkan 5-6 Juli 2023.

Disdikbud Padang menerangkan pendaftaran dilaksanakan di sekolah yang dituju secara offline. Kemudian, pendaftar adalah peserta didik yang belum diterima di PPDB online.

"Seleksi yang digunakan Nilai Surat Keterangan Lulus," tulis Disdikbud Padang.

Persyaratan untuk pendaftaran terang Disdikbud Padang yaitu, mengisi formulir pendaftaran, fotocopy surat keterangan lulus, fotocopy akte kelahiran atau surat keterangan lahir.

Kemudian, fotocopy kartu keluarga dan fotocopy kartu tanda penduduk orang tua. (yki)

Baca Juga

Laga Semen Padang FC vs Dewa United berakhir 2-0 Jumat, (15/08/2025) di Stadion Haji Agus Salim. Foto Arif Pribadi/Langgam
Pelatih Dewa United: Semen Padang FC Kini Tim yang Berbeda
Semen Padang FC Vs Dewa United, Drama Dua Gol di Perpanjangan Waktu
Semen Padang FC Vs Dewa United, Drama Dua Gol di Perpanjangan Waktu
Semen Padang FC mulai memperkenalkan pemain asing baru untuk memperkuat tim guna mengarungi putaran kedua BRI Liga 1 musim 2024/2025.
Filipe Chaby dan Bruno Gomes Bawa Semen Padang FC Menang atas Dewa United
Pelatih Semen Padang FC, Eduardo Almeida saat konfrensi pers jelang laga melawan Dewa United, Kamis 14/7/2025. Fajar H
Lawan Dewa United, Semen Padang FC Targetkan Tiga Poin Pertama
Vonis 7 tahun penjara kepada mantan Kepala BPN Sumbar Saiful dalam kasus korupsi pembebasan lahan tol Sumbar lebih rendah dari tuntutan jaksa
Korupsi Lahan Tol, Vonis Mantan Kepala BPN Sumbar Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara