360 Pengendara di Padang Kena Tilang Manual, Dirlantas Polda Sumbar: Tanpa Pelat Nomor

360 Pengendara di Padang Kena Tilang Manual, Dirlantas Polda Sumbar: Tanpa Pelat Nomor

Sepeda motor yang ditilang karena tak memakai pelat nomor. (Foto: Irwanda)

Langgam.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar melakukan tilang manual terhadap 360 pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak mengunakan pelat nomor kendaraan. Penindakan ini dilakukan selama Januari 2023.

“Sehingga tanpa pelat nomor kendaraan ini kesulitan kami mengidentifikasi kendaraan tersebut,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya kepada langgam.id, Selasa (24/1/2023).

“Apabila kami mengunakan tilang ETLE tidak dapat datanya. Oleh karena itu solusi satu-satunya melakukan penindakan dengan tilang manual,” sambungnya.

Hilman menegaskan selama ini pihaknya tidak pernah menghapus penilangan manual. Terdapat pelanggaran prioritas yang mesti dilakukan tilang manual.

“Seperti contoh kendaraan yang meresahkan masyarakat, tanpa pelat nomor, balap liar, kenalpot bodong, itu kami lakukan penilangan manual,” tegasnya.

Di beberapa daerah, kata Hilman, juga sudah mulai melaksanakan tilang manual, apalagi yang menyangkut dengan pelanggaran yang fatal mengakibatkan kecelakaan.

“Pelanggaran yang menimbulkan kecelakaan. Seperti kemarin anak di bawah umur meninggal dalam satu kejadian. Ibu-ibu korban tabrak lari, dari kendaraan itu kita bisa cari tahu (penabrak) dari pelat nomor,” kata dia.

Penjelasan Motor Baru Tanpa Pelat Nomor

Sementara itu, Hilman menyebutkan, untuk kendaraan baru paling lama nomor kendaraan keluar selama dua minggu. Pengurus pelat nomor kendaraan dilakukan pihak dealer ke Samsat.

“Jadi masyarakat yang membeli kendaraan baru, silakan hubungi dealer dua minggu setelah dibeli. Karena sesuai surat tanda coba kendaraan hanya dua minggu,” jelasnya.

Surat tanda coba kendaraan, lanjut Hilman, seharusnya hanya berlaku saat kendaraan keluar dealer menuju kediaman pembeli kendaraan. Sehingga diwajibkan kendaraan memiliki pelat nomor kendaraan.

“Pada intinya adalah pelat nomor ini adalah legitimasi operasional masyarakat untuk dapat mengemudi di jalan raya. Tanpa pelat nomor tentu tidak ada legitimasi,” tuturnya.

Hilman mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan berkendara. Silakan melengkapi administrasi kelengkapan kendaraan.

“Sehingga dalam berkendara aman dan tanpa khawatirkan dalam berkendara dan tidak melakukan pelanggaran. Kita tentunya sangat menyayangkan tingginya angka kecelakaan, khususnya didominasi para remaja. Remaja harapan bangsa dan negara yang untuk mengisi masa depan negara,” kata Hilman. (*/SS)

Baca Juga

Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Pengedar 21 Paket Ganja di Agam
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Pengedar 21 Paket Ganja di Agam
Langgam.id-Polda Sumbar
Mutasi Polda Sumbar, dari Auditor hingga AKBP F Terduga Pelaku Pelecehan Polwan
Gelar Perkara Khusus Kasus Pelecehan Polwan, LBH Padang Minta Penyelidikan Mendalam
Gelar Perkara Khusus Kasus Pelecehan Polwan, LBH Padang Minta Penyelidikan Mendalam
Kronologi Penggerebekan Lokasi Promosi Judol di Padang, 25 Orang Diamankan
Kronologi Penggerebekan Lokasi Promosi Judol di Padang, 25 Orang Diamankan
Polda sumbar, anggota brimob
Polisi Ringkus 2 Penadah Emas dari Tambang Ilegal di Kota Solok
Polisi Dalami Dugaan Cukong Tambang Ilegal Solok Selatan, Gali Keterangan 2 Operator Alat Berat
Polisi Dalami Dugaan Cukong Tambang Ilegal Solok Selatan, Gali Keterangan 2 Operator Alat Berat