347.532 Dukungan KTP Syarat Mutlak untuk Calon Gubernur Sumbar Perseorangan

KTP

Ilustrasi KTP elektronik (ist)

Langgam.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menggelar tahapan sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumbar di Pangeran Beach Hotel, Kamis (2/5/2023). Sosialisasi yang dilakukan mencakup persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur, maupun pasangan calon bupati dan walikota dalam pemilihan serentak tahun 2024.

Mewakili Ketua KPU Sumbar, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, OrySativa Syakban mengatakan calon perseorangan yang ingin maju wajib memiliki setidaknya 347.532 dukungan yang dibuktikan dengan salinan KTP pendukung. Dukungan juga diwajibkan tersebar di 10 kabupaten / kota.

Sementara penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon nantinya akan diterima KPU pada tanggal 8 -12 Mei 2024.

“Persiapan penyerahan dukungan dan pengumuman dilakukan tanggal 5 – 7 Mei. Sedangkan penyerahan dokumen syarat dukungan dilakukan tanggal 8 – 12 Mei,” ungkap Ory.

Adapun dokumen persyaratan dimaksudkan Ory yaitu dokumen pernyataan dukungan yang ditandatangani (B.1-KWK dan KTP) dokumen jumlah dukungan, dan akun SILON (Sistem Informasi Pencalonan) yang berisi dukungan.

Diterangkan Ory, pemberitahuan atau sosialisasi syarat calon perseorangan penting disampaikan kepada masyarakat sebab jika dibandingkan calon yang maju lewat partai politik, calon jalur perseorangan relatif lebih sulit.

“Ini penting kami sosialisasikan karena mungkin saja ada tokoh masyarakat yang ingin maju sebagai kepala daerah melalui jalur independen,” ujarnya.

Lebih lanjut Ory menyampaikan sosialisasi sudah mulai dilakukan sejak dua bulan lalu. Informasi secara lengkap juga dapat diperoleh melalui website dan media sosial resmi KPU Sumbar. (*/Yh)

Baca Juga

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan bahwa fenomena amblesan (sinkhole) di Jorong Tepi, Nagari Situjuah Batua,
Air Dalam Sinkhole di Limapuluh Kota Semakin Meluap, DPRD Minta BPBD Surati Kementerian ESDM
Sungai di Saniang Baka Kembali Meluap
Sungai di Saniang Baka Kembali Meluap
Langgam.id-kereta api kayu tanam - BIM
Mulai 1 Januari 2026 KA Lembah Anai Kini Layani Rute Kayutanam-Stasiun Padang
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap sebanyak 39 anggotanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2025.
Ratusan Personel Polda Sumbar Langgar Kode Etik dan Profesi, 39 Dipecat Selama 2025
Kajari Padang Koswara (tengah)
Kejari Padang Tetapkan Anggota DPRD Sumbar Tersangka Dugaan Korupsi Agunan Fiktif
Kalah 5-1 dari Madura United, Pelatih Semen Padang: Pemain Banyak Cedera
Kalah 5-1 dari Madura United, Pelatih Semen Padang: Pemain Banyak Cedera