347.532 Dukungan KTP Syarat Mutlak untuk Calon Gubernur Sumbar Perseorangan

KTP

Ilustrasi KTP elektronik (ist)

Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menggelar tahapan sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumbar di Pangeran Beach Hotel, Kamis (2/5/2023). Sosialisasi yang dilakukan mencakup persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur, maupun pasangan calon bupati dan walikota dalam pemilihan serentak tahun 2024.

Mewakili Ketua KPU Sumbar, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, OrySativa Syakban mengatakan calon perseorangan yang ingin maju wajib memiliki setidaknya 347.532 dukungan yang dibuktikan dengan salinan KTP pendukung. Dukungan juga diwajibkan tersebar di 10 kabupaten / kota.

Sementara penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon nantinya akan diterima KPU pada tanggal 8 -12 Mei 2024.

"Persiapan penyerahan dukungan dan pengumuman dilakukan tanggal 5 - 7 Mei. Sedangkan penyerahan dokumen syarat dukungan dilakukan tanggal 8 - 12 Mei," ungkap Ory.

Adapun dokumen persyaratan dimaksudkan Ory yaitu dokumen pernyataan dukungan yang ditandatangani (B.1-KWK dan KTP) dokumen jumlah dukungan, dan akun SILON (Sistem Informasi Pencalonan) yang berisi dukungan.

Diterangkan Ory, pemberitahuan atau sosialisasi syarat calon perseorangan penting disampaikan kepada masyarakat sebab jika dibandingkan calon yang maju lewat partai politik, calon jalur perseorangan relatif lebih sulit.

"Ini penting kami sosialisasikan karena mungkin saja ada tokoh masyarakat yang ingin maju sebagai kepala daerah melalui jalur independen," ujarnya.

Lebih lanjut Ory menyampaikan sosialisasi sudah mulai dilakukan sejak dua bulan lalu. Informasi secara lengkap juga dapat diperoleh melalui website dan media sosial resmi KPU Sumbar. (*/Yh)

Baca Juga

Gunung Marapi di Sumatra Barat kembali mengalami erupsi pada Senin (16/3/2025) sekitar pukul 11.20 WIBDilansir dari situs Magma Indonesia
Gunung Marapi Kembali Erupsi
Masyarakat Adat Mentawai Sebut KSP Bakal Evaluasi Izin PT SPS di Pulau Sipora
Masyarakat Adat Mentawai Sebut KSP Bakal Evaluasi Izin PT SPS di Pulau Sipora
Padang Panjang Darurat Sampah
Padang Panjang Darurat Sampah
Komit Perangi Tambang Ilegal: Polda Sumbar Tangkap 42 Pelaku, WPR Jadi Solusi Legal
Komit Perangi Tambang Ilegal: Polda Sumbar Tangkap 42 Pelaku, WPR Jadi Solusi Legal
Semen Padang FC akan menghadapi Barito Putra pada pekan kelima BRI Liga 1 2024/2025 pada Rabu (18/9/2024) pukul 15.30 WIB di Stadion Utama
Manajemen Semen Padang FC Tak Perpanjang Kontrak Asisten Pelatih Hengki Ardiles
Seorang Dokter Tewas di Basement Hotel Santika Padang Usai Jatuh dari Lantai 6
Seorang Dokter Tewas di Basement Hotel Santika Padang Usai Jatuh dari Lantai 6