33 Warga Terjaring Operasi Yustisi di Padang, 2 Orang Reaktif Covid-19

33 warga

Warga yang tak memakai masker, didata di halaman Polres Padang Panjang. (foto: Pemko Padang Panjang)

Langgam.id – Sebanyak 33 warga yang tidak menggunakan masker terjaring operasi yustisi yang dilakukan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Padang Selatan, Senin (24/5/2021).

Operasi yustisi dilakukan di pusat keramaian seperti di bundaran air mancur Pasar Raya, pasar kaget di komplek perumahan Cendana Mata Air serta objek wisata Pantai Air Manis.

“Setelah menjalani swab, dari 33 orang tersebut dua di antaranya reaktif covid-19. Keduanya dibawa oleh tim Biddokkes untuk mendapat penanganan lebih lanjut,” kata Kapolsek Padang Selatan AKP Purwanto, Selasa (25/5/2021)

Selain itu, kata Kapolsek, para pelanggar protokol kesehatan ini akan langsung diberikan sanksi berupa denda Rp 100.000.

“Kita langsung lakukan penindakan, bagi para pelanggar kita catat dalam SIPELADA, serta membayar denda sesuai aturan, bagi yang tidak mampu membayar denda kita kenakan sanksi berupa kegiatan sosial,” ujarnya.(*/Ela)

Baca Juga

nelayan di Pantai Purus, Kota Padang, tidak bisa melaut akibat cuaca buruk yang melanda wilayah pesisir.
Tak Bisa Melaut Akibat Ombak Tinggi, Penghasilan Nelayan Puruih Terdampak
Blok A Pasar Raya Kebakaran, Tiga Toko Hangus
Blok A Pasar Raya Kebakaran, Tiga Toko Hangus
OSO Beli Hotel Bumiminang: Pengabdian ke Kampung Halaman
OSO Beli Hotel Bumiminang: Pengabdian ke Kampung Halaman
Benahi Pola Permainan, Dejan Antonic Siapkan Strategi Lawan Bhayangkara FC
Benahi Pola Permainan, Dejan Antonic Siapkan Strategi Lawan Bhayangkara FC
Program DAIFEST 2025: Raih Kesempatan Menangkan 9 Mobil Daihatsu dan Hadiah Eksklusif Akhir Tahun
Program DAIFEST 2025: Raih Kesempatan Menangkan 9 Mobil Daihatsu dan Hadiah Eksklusif Akhir Tahun
Kebakaran di Padang Selatan Hanguskan 19 Rumah, Kerugian Capai Rp 2 Miliar
Kebakaran di Padang Selatan Hanguskan 19 Rumah, Kerugian Capai Rp 2 Miliar