33 Warga Terjaring Operasi Yustisi di Padang, 2 Orang Reaktif Covid-19

33 warga

Warga yang tak memakai masker, didata di halaman Polres Padang Panjang. (foto: Pemko Padang Panjang)

Langgam.id - Sebanyak 33 warga yang tidak menggunakan masker terjaring operasi yustisi yang dilakukan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Padang Selatan, Senin (24/5/2021).

Operasi yustisi dilakukan di pusat keramaian seperti di bundaran air mancur Pasar Raya, pasar kaget di komplek perumahan Cendana Mata Air serta objek wisata Pantai Air Manis.

"Setelah menjalani swab, dari 33 orang tersebut dua di antaranya reaktif covid-19. Keduanya dibawa oleh tim Biddokkes untuk mendapat penanganan lebih lanjut," kata Kapolsek Padang Selatan AKP Purwanto, Selasa (25/5/2021)

Selain itu, kata Kapolsek, para pelanggar protokol kesehatan ini akan langsung diberikan sanksi berupa denda Rp 100.000.

"Kita langsung lakukan penindakan, bagi para pelanggar kita catat dalam SIPELADA, serta membayar denda sesuai aturan, bagi yang tidak mampu membayar denda kita kenakan sanksi berupa kegiatan sosial," ujarnya.(*/Ela)

Baca Juga

Truk CPO Rem Blong Tabrak Rumah Warga di Lubuk Kilangan, 2 Balita Meninggal Dunia
Truk CPO Rem Blong Tabrak Rumah Warga di Lubuk Kilangan, 2 Balita Meninggal Dunia
Kantor Pajak Padang Pratama Satu Kebakaran, Satu Bangunan Rusak Berat
Kantor Pajak Padang Pratama Satu Kebakaran, Satu Bangunan Rusak Berat
Maju Pencalonan Ketua KONI Sumbar, Hamdanus Bakal Gelar Porprov Usai Absen 7 Tahun
Maju Pencalonan Ketua KONI Sumbar, Hamdanus Bakal Gelar Porprov Usai Absen 7 Tahun
Fadlul Efendi Bagikan THR untuk PKJR Sitinjau Lauik
Fadlul Efendi Bagikan THR untuk PKJR Sitinjau Lauik
Mahkota Medical Centre Melaka dan Regency Specialist Hospital Johor Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Sembako di Padang
Mahkota Medical Centre Melaka dan Regency Specialist Hospital Johor Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Sembako di Padang
Fadly Amran Calon Wali Kota Padang
Begini Profil Fadly Amran, Walikota Padang yang Baru