30 Lebih Kafe dan Tempat Hiburan di Padang Tak Berizin, Salahi Aturan Lokasi dan Jam Operasi

30 Lebih Kafe dan Tempat Hiburan di Padang Tak Berizin, Salahi Aturan Lokasi dan Jam Operasi

Ilustrasi - kehidupan malam. (Sumber: Geralt/pixabay.com)

Langgam.id - Sebanyak 30 lebih restoran, kafe dan tempat hiburan hiburan malam tidak mengantongi izin beroperasi di wilayah Kota Padang. Informasi ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang Ilham Maulana.

Ia menjelaskan lebih kurang 30 cafe, restoran dan tempat hiburan malam tidak mengantongi izin dari pemko Padang. Tempat usaha yang rak berizin itu, telah beroperasi cukup lama, dan seakan dilakukan pembiaran oleh Pemko Padang.

"Mereka pada saat beroperasi juga melewati batas waktu yang telah di tentukan Pemko Padang, itu hasil tinjauan saya dan kawan-kawan berkembang kafe, resto dan kafe," katanya di Padang, Rabu (21/10/2020).

Tempat usaha yang tidak punya izin itu ada yang skalanya kecil, menengah, dan besar. Dirinya juga miris karena posisi tempat usaha tersebut melanggar karena posisinya di dekat masjid, musala, gereja, dan rumah ibadah lainnya. Sementara dalam perda itu dilarang.

Selain itu, ada juga yang lokasinya berada di dekat rumah sakit dan klinik. Jarak sangat diabaikan oleh pemilik usaha itu.

Ia meminta Pemko Padang untuk membenahi itu, kalau perlu dilakukan penutupan. Apalagi mereka juga tidak memberikan pemasukan bagi Kota Padang. Lokasi mereka tidak punya izin sehingga pemerintah tidak bisa menarik pajak atau retribusi.

"Alasannya bisa jadi biang keributan, pendapatan tidak ada disana, kemudian menambah rusak generasi muda," ucapnya.

Ia meminta pemerintah mendatangi pengusaha tersebut dan menyampaikan ketentuan agar bisa mendapatkan izin resmi. Kebanyakan lokasi itu berada di Kecamatan Padang Selatan dan Padang Barat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Padang Arfian mengatakan pihaknya saat ini sudah memasukan Ranperda terkait itu, yang mengubah Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang tanda daftar usaha pariwisata. Ranperda sudah dimasukan sejak awal tahun.

"Dalam perda itu kita memang mengatur lebih ketat terutama untuk kafe dan karoke, hiburan malam, hanya 2 kecamatan yang kita ijinkan yaitu Padang Barat dan Padang Selatan," katanya.

Semua tempat usaha harus berjarak minimal 200 meter dari musala atau tempat pendidikan. Sementara bagi yang melanggar nantinya akan ditindak oleh Satpol-PP. (Rahmadi/ABW)

Tag:

Baca Juga

Truk CPO Rem Blong Tabrak Rumah Warga di Lubuk Kilangan, 2 Balita Meninggal Dunia
Truk CPO Rem Blong Tabrak Rumah Warga di Lubuk Kilangan, 2 Balita Meninggal Dunia
Kantor Pajak Padang Pratama Satu Kebakaran, Satu Bangunan Rusak Berat
Kantor Pajak Padang Pratama Satu Kebakaran, Satu Bangunan Rusak Berat
Maju Pencalonan Ketua KONI Sumbar, Hamdanus Bakal Gelar Porprov Usai Absen 7 Tahun
Maju Pencalonan Ketua KONI Sumbar, Hamdanus Bakal Gelar Porprov Usai Absen 7 Tahun
Fadlul Efendi Bagikan THR untuk PKJR Sitinjau Lauik
Fadlul Efendi Bagikan THR untuk PKJR Sitinjau Lauik
Mahkota Medical Centre Melaka dan Regency Specialist Hospital Johor Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Sembako di Padang
Mahkota Medical Centre Melaka dan Regency Specialist Hospital Johor Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Sembako di Padang
Fadly Amran Calon Wali Kota Padang
Begini Profil Fadly Amran, Walikota Padang yang Baru