30 Lebih Kafe dan Tempat Hiburan di Padang Tak Berizin, Salahi Aturan Lokasi dan Jam Operasi

30 Lebih Kafe dan Tempat Hiburan di Padang Tak Berizin, Salahi Aturan Lokasi dan Jam Operasi

Ilustrasi - kehidupan malam. (Sumber: Geralt/pixabay.com)

Langgam.id – Sebanyak 30 lebih restoran, kafe dan tempat hiburan hiburan malam tidak mengantongi izin beroperasi di wilayah Kota Padang. Informasi ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang Ilham Maulana.

Ia menjelaskan lebih kurang 30 cafe, restoran dan tempat hiburan malam tidak mengantongi izin dari pemko Padang. Tempat usaha yang rak berizin itu, telah beroperasi cukup lama, dan seakan dilakukan pembiaran oleh Pemko Padang.

“Mereka pada saat beroperasi juga melewati batas waktu yang telah di tentukan Pemko Padang, itu hasil tinjauan saya dan kawan-kawan berkembang kafe, resto dan kafe,” katanya di Padang, Rabu (21/10/2020).

Tempat usaha yang tidak punya izin itu ada yang skalanya kecil, menengah, dan besar. Dirinya juga miris karena posisi tempat usaha tersebut melanggar karena posisinya di dekat masjid, musala, gereja, dan rumah ibadah lainnya. Sementara dalam perda itu dilarang.

Selain itu, ada juga yang lokasinya berada di dekat rumah sakit dan klinik. Jarak sangat diabaikan oleh pemilik usaha itu.

Ia meminta Pemko Padang untuk membenahi itu, kalau perlu dilakukan penutupan. Apalagi mereka juga tidak memberikan pemasukan bagi Kota Padang. Lokasi mereka tidak punya izin sehingga pemerintah tidak bisa menarik pajak atau retribusi.

“Alasannya bisa jadi biang keributan, pendapatan tidak ada disana, kemudian menambah rusak generasi muda,” ucapnya.

Ia meminta pemerintah mendatangi pengusaha tersebut dan menyampaikan ketentuan agar bisa mendapatkan izin resmi. Kebanyakan lokasi itu berada di Kecamatan Padang Selatan dan Padang Barat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Padang Arfian mengatakan pihaknya saat ini sudah memasukan Ranperda terkait itu, yang mengubah Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang tanda daftar usaha pariwisata. Ranperda sudah dimasukan sejak awal tahun.

“Dalam perda itu kita memang mengatur lebih ketat terutama untuk kafe dan karoke, hiburan malam, hanya 2 kecamatan yang kita ijinkan yaitu Padang Barat dan Padang Selatan,” katanya.

Semua tempat usaha harus berjarak minimal 200 meter dari musala atau tempat pendidikan. Sementara bagi yang melanggar nantinya akan ditindak oleh Satpol-PP. (Rahmadi/ABW)

Tag:

Baca Juga

Langgam.id-Adel Wahidi
Ombudsman Sumbar Kawal Audit Internal RSUP M Djamil Padang Buntut Balita Meninggal Diduga Kelalaian Medis
RSUP M Djamil Padang
Pakar Hukum Kesehatan Soroti Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Sebut Potensi Kelalaian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
KPU Sumbar menunjuk RSUP Dr M Djamil Padang dan Rumah Sakit Universitas Andalas sebagai pusat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala
RSUP M Djamil Klaim Mediasi Kasus Balita Meninggal di Padang, Bentuk Tim Investigasi
Kapolres Solok Kota AKBP Mas,ud Ahmad minta maaf usai heboh rombongan kendaraan yang dikawal anggotanya melakukan foto-foto di tikungan Panorama I Sitinjau Lauik. (Dok. Tangkapan layar video Konfrensi Pers)
Kapolres Solok Kota Minta Maaf Usai Heboh Anak Buah Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik
Rombongan yang diduga ada Arteria Dahlan saat berfoto-foto di tikungan Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Tikungan Ekstrem Sitinjau Lauik, Kendaraan Lain Terpaksa Antre