Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bukittinggi telah merampungkan gelar perkara tiga sekolah swasta yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Pelanggaran itu terkait dugaan melaksanakan kegiatan tatap muka di sekolah.
Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi Aldiasnur mengatakan hasil gelar perkara tiga sekolah swasta ini dikenakan sanksi administrasi. Sebelumnya, kepala sekolah juga telah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali.
"Sedangkan untuk sanksi berupa administrasi. Sanksi administrasi itu yang akan menerbitkan dinas pendidikan," kata Aldiasnur dihubungi langgam.id, Selasa (17/8/2021).
Baca juga: Soal Sanksi 3 Sekolah Swasta di Bukittinggi Saat PPKM, Satpol PP Tunggu Gelar Perkara
Aldiasnur menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi. Hal ini sesuai Perwako nomor 38 tahun 2020.
"Dalam perwako itu yang memberikan sanksi instusi di bawah binaan sekolah tersebut. Tentunya SKPD yakni Dinas Pendidikan," jelasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi, Melfi Abra mengungkapkan, pihaknya telah memberikan teguran terhadap tiga sekolah yang melanggar aturan PPKM di Bukittinggi tersebut. Teguran tersebut secara lisan dan terulis.
"Karena diperiksa Satpol PP, untuk penindakan administrasi. Kami berikan teguran, kami kirim surat. Teguran lisan dan tertulis," ujar Melfi.
Ia menyebutkan, untuk saat ini Kota Bukittinggi telah diperbolehkan untuk melaksanakan proses belajar mengajar secara tatap muka.
"Tanggal 9 (Agustus) keluar aturan PPKM level 3 boleh belajar tatap muka. Diberlakukan tanggal 10 sampai 23 Agustus, kami sudah berlakukan belajar tatap muka," tuturnya.