Langgam.id - Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung membekuk tiga orang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Dua di antaranya diketahui masih di bawah umur.
Kasubbag Humas Polres Sijunjung, Iptu Nasrul Nurdin mengatakan, tiga orang pemuda tersebut berinisial DF (24), RR (17) dan AP (15). “Ketiga pemuda tersebut ditangkap petugas di tiga lokasi yang berbeda,” ujarnya, Sabtu (05/12/2020) seperti dirilis di situs resmi Polri.
Penangkapan tersebut bermula saat pelaku melakukan aksi pencurian di sebuah counter hp di Jorong Taratak baru, Kecamatan Koto IIV, Kabupaten Sijunjung pada 17 Juli 2020 lalu. Dari hasil penyelidikan oleh anggota opsnal Satreskrim Polres Sijunjung, ponsel yang dicuri tersebut telah dijual ke daerah Tanjung Ampalu.
Petugas langsung mengamankan barang bukti dan mencocokkan nomor imei yang tertera di ponsel tersebut dengan kotak ponsel yang tertinggal pada korban. “Dari hasil pencocokan, ponsel tersebut benar adalah ponsel yang hilang dari Counter Rafy Cell pada hari Jum’at tanggal 17 Juli 2020 lalu,” imbuhnya.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas ketiga pelaku. Petugas mengamankan RR di Kampung Berlian Nagari Sijunjung. Dari pengakuan RR didapati pula tersangka lainnya yakni DF dan AP.
“Dari pengakuan RR, saat melakukan pencurian tersebut dirinya bersama-sama dengan DF dan AP. Ketiganya beserta barang bukti satu unit hp merek Redmi diamankan ke Polres Sijunjung,” terang Nasrul.
Saat ini, tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung tengah melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya, yakni 3 unit ponsel dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang merupakan kendaraan yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.(Fath/Ela)