Langgam.id - Tiga pasangan calon (paslon) pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat Tahun 2020 telah serahkan berkas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Laporan ini disampaikan dalam situs resmi KPU Kabupaten Solok Selatan. Pengumuman tersebut melampirkan surat pengumuman nomor 311/PL.02.5-PU/1311/KPU-Kab/IX/2020 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Tahun 2020.
"Disampaikan hasil penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye sebagai berikut," seperti yang tertulis dalam surat pengumuman itu ketika diakses langgam.id pada Kamis, (28/9/20).
Dalam laporan itu, pasangan pertama Khairunas-Yulian, yang diusung partai Golkar, Demokrat dan PPP memiliki dana kampanye sebesar Rp2.000.000. Dana itu bersumber dari sumbangan pasangan calon yang tersimpan di kas bendahara.
Pasangan kedua Abdul Rahman dan Rosman Effendi, yang diusung partai PAN, PKB, Berkarya, dan PBB dilaporkan memiliki dana kampanye sebesar Rp1.000.000.
Jumlah yang sama juga dilaporkan pasangan yang diusung partai Gerindra, Nasdem, dan PKS yaitu Erwin Ali-Marwan Effendi. Mereka memiliki dana kampanye sebesar Rp1.000.000 yang bersumber dari sumbangan pasangan calon. (Amalia/ABW)