Langgam.id- Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Hafiz Kurniawan mengatakan, pembayaran denda dan pengambilan barang bukti tilang bisa melalui 3 cara.
Pertama, masyarakat langsung datang ke kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Syaratnya, mesti membawa kartu ATM BRI atau Brizzi.
Baca juga: Operasi Patuh Singgalang Mulai 23 Juli, Polda Sumbar Prioritas Tindak 8 Pelanggaran
"Kami akan bantu membayar tilang melalui mesin EDC BRI di loket pembayaran tilang. Kami dilarang menerima denda langsung," ujarnya, Kamis (27/08/2020).
Setelah pembayaran, kata dia, barang bukti tilang akan diserahkan langsung kepada masyarakat.
Kedua, pembayaran melalui teller BRI. Caranya, pelanggar datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk mendapatkan surat setoran pembayaran langsung ke kas negera.
Kemudian, pelanggar melakukan pembayaran di teller BRI. Setelah mendapatkan bukti setoran pembayaran, pelanggar kembali ke kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk megambil barang bukti tilang.
Ketiga, pembayaran dapat dilakukan di Kantor POS di seluruh Indonesia. Pelanggar menunjukan slip tilang biru atau merah kepada petugas pos. Namun, pelanggar dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 5 ribu.
Setelah pembayaran, pelanggar bisa mengambil barang bukti tilang di Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dengan membawa bukti setoran.
"Masyarakat juga bisa tidak datang ke kantor kejaksaan, tapi meminta pihak pos mengantarkan barang bukti langsung ke alamat pelanggar dan dikenakan biaya pengantaran sebesar Rp 15 ribu," ujarnya.