Langgam.id - Sebanyak 250 pegawai honorer di Kota Padang tidak dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahap 1 dan 2. Hal ini disebabkan karena masa kerja mereka di bawah 2 tahun, sehingga tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon, aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan bahwa pegawai honorer dengan masa kerja kurang dari 2 tahun tidak diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK.
"Sesuai aturan dari Kementerian PAN-RB, pegawai honorer yang bekerja di bawah 2 tahun memang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK," jelas Mairizon, dicuplik dari InfoPublik Padang, Minggu (2/2/2025).
Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut bagi 250 pegawai honorer tersebut. Pemerintah Kota (Pemkot) Padang masih menunggu kebijakan atau petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait status mereka.
"Saat ini, pemerintah pusat masih fokus pada pegawai honorer yang memiliki masa kerja di atas 2 tahun. Kita tunggu saja kebijakan selanjutnya bagi mereka yang belum memenuhi syarat," tambah Mairizon.
Mairizon juga meminta agar 250 pegawai honorer yang belum memenuhi syarat tersebut tetap tenang dan terus bekerja seperti biasa. "Mudah-mudahan ada aturan baru dari pemerintah pusat yang bisa memberikan kepastian bagi mereka," ujarnya.
Seleksi PPPK Kota Padang tahun 2025 menyediakan kuota sebanyak 4.899 orang. Tahap 1 telah dilaksanakan pada Desember 2024 dengan peserta sebanyak 2.933 orang. Sementara itu, tahap 2 dijadwalkan pada 16-17 Mei 2025 dan akan diikuti oleh 1.966 orang. (*/Yh)