Langgam.id - Sebanyak 249 orang pegawai honorer mengikuti ujian untuk pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Sabtu (23/2/2019).
Siaran pers Humas Pemprov Sumatra Barat (Sumbar) menyebutkan, ujian tahap pertama untuk Pemprov ini, diselenggarakan di di SMK 2 dan SMK 6 Padang.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar Alwis mengatakan, ini merupakan penantian panjang dari pegawai honorer K 2 yang selama ini berharap menjadi pegawai negeri.
"Akhirnya keluar keputusan Kementerian PAN-RB, menerima pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini berdasarkan peraturan men PAN RB Nomor 2 Tahun 2019," katanya disela-sela kunjungan meninjau ujian.
Menurutnya, dari 249 orang peserta tersebut 211 orang untuk tenaga guru, 9 orang tenaga kesehatan, dan 29 orang penyuluh pertanian.
Ujian berbasis komputer - Computer Assisted Test (CAT) yang dilaksanakan, hasilnya dapat dilihat setelah selesai mengikuti ujian.
"Kita berharap semua peserta yang ikut dalam pelaksanaan ujian hari ini akan lulus semuanya. Karena mereka rata-rata telah lama mengabdi bekerja malahan ada yang sudah berumur 56 tahun," kata Alwis.
Menurutnya, peserta yang ikut ujian tersebut merupakan pegawai honorer yang telah masuk data bes Badan Kepegawai Nagera (BKN).
Melihat antusias para peserta ujian yang penuh harap ingin menjadi pegawai PPPK, Sekda juga mengimbau pegawai Sumbar yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat melihatkan kesungguhan dalam bekerja.
Kepala Badan Kepegawai Daerah Yulitar mengatakan, pelaksanaan ujian sangat sempit waktu, peserta wajib mendaftar dari tanggal 10 sampai dengan 16 Februari 2019.
Sementara database yang belum sinkron dari Badan Kepegawai Negara (BKN) maupun Kemen PAN RB ini yang mengakibatkan masa verifikasi peserta sangat pendek.
"Kita senang antusiasme pendaftar dari eks Honorer K2 sangat tinggi. Sehingga, walaupun waktu yang sempit mereka dapat juga mengikuti ujian PPPK Sumbar tahap I dengan baik," ujarnya
Yulitar juga mengatakan sesuai ungkapan aturan dari Kementerian PAN-RB, formasi yang tersedia untuk PPPK, baru pada posisi guru/dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian yang memenuhi syarat.
Selain itu, dalam rekrutmen para abdi negara, pemerintah berpegang pada enam prinsip, yakni kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari KKN, serta tidak dipungut biaya.
Ada pun rekrutmen PPPK bertujuan untuk akselerasi kapasitas organisasi serta mencapai tujuan strategis nasional. Dengan rekrutmen ini, pemerintah akan mendapat pegawai yang memiliki kompetensi teknis tertentu dan bersertifikasi profesional.
Tujuan lainnya, mendapatkan pegawai yang langsung didayagunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta mendukung dinamika organisasi. Dengan skema ini, pemerintah juga hendak memulangkan para diaspora untuk berkarya di Tanah Air.
"Terkait syarat batas usia minimal peserta PPPK, sudah ditetapkan adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun," ujarnya. (HM)