Langgam.id - Dua spesalis jambret diciduk jajaran Polres Solok Kota. Kedua tersangka ini diduga kerap beraksi di kawasan Kota Solok.
Para pelaku berinisial N (15) dan NA (23). Mereka diringkus saat berada di kediaman masing-masing kawasan Nagari Salayo, Kabupaten Solok, Minggu (21/7/2019) tengah malam.
Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan membenarkam penangkapan itu. Menurutnya, para jambret ini beraksi dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor.
"Kalau ada pengendara terutama wanita yang bawa motor sambil main HP, langsung dipepet dan diambil HP-nya dari belakang dan mereka langsung kabur," kata AKBP Dony, Senin (22/7/2019).
Dari pengakuan para tersangka, mereka telah beraksi di lima lokasi kawasan Kota Solok dan. Mayoritas korbannya perempuan.
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Solok Kota untuk proses selanjutnya. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa sejumlah handphone yang diduga hasil jambret. Petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor yang kerap digunakan untuk beraksi.
"Para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 Jo pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," katanya. (*/ICA)