2 Pria di Pasaman Barat Ditangkap Saat Pesta Sabu dalam Ruangan SD

pembunuh gadis

Ilustrasi - penangkapan. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id - Polisi menangkap dua orang pengguna narkoba jenis sabu di Kabupaten Pasaman Barat. Dua pria yang berinisial RA (32) dan U (23) itu kedapatan sedang pesta sabu di ruang Sekolah Dasar (SD).

"Pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa lima paket kecil narkotika golongan I bukan tanaman diduga jenis sabu yang dibungkus dalam plastik warna bening," kata Kasat Narkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Eriyanto, Minggu (21/3/2021).

Penangkapan itu dilakukan pada Kamis (18/3/2021) lalu. Awalnya polisi mendapat informasi bahwa salah satu ruangan di SDN 03 Sasak digunakan pelaku untuk mengonsumsi sabu.

"Setibanya dilokasi memang benar kedua pelaku tengah asyik melakukan penyalahgunaan narkoba," ujar Eriyanto.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita satu set alat hisap dan uang tunai Rp500 ribu sebagai barang bukti. Pelaku dan barang bukti itu diamankan di Polres Pasaman Barat.

"Kedua pelaku terancam pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," ujarnya. (*ABW)

Baca Juga

Seorang pengendara di Pasaman Barat, membakar sepeda motornya karena emosi dan tidak mau ditilang polisi pada Kamis (9/1/2025) sore.
Panik Diberhentikan, Pengendara di Pasbar Bakar Motornya di Depan Polisi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika salah satunya divonis hukuman mati.
4 Terdakwa Narkoba di Pasaman Divonis Berat, Salah Satunya Dihukum Mati
Berita Pessel - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polres Pesisir Selatan menangkap dua pria yang diduga penyalahgunaan sabu.
Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Sabu-sabu di BIM
7.764 Pekerja Pekebun Sawit di Pasbar Terima Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
7.764 Pekerja Pekebun Sawit di Pasbar Terima Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Tim Opsnal Polsek Lembah Melintang Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang lelaki berinisial AQ (29) karena diduga melakukan tindak
Diduga Edarkan Sabu, Buruh Bangunan di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
Dalang kasus narkotika antar provinsi jenis ganja, MR (29), berhasil diringkus Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh. MR masuk dalam DPO
DPO 3 Bulan, Dalang Kasus Narkotika Antar Provinsi Diringkus Polres Payakumbuh