Langgam.id - Dua orang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap jajaran Polres Dharmasraya. Kedua tersangka yang berinisial JPS (41) dan J (25) itu diringkus saat melakukan transaksi.
“Tim Buser Satnarkoba Polres Dharmasraya berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rajulan, dalam keterangannya, Rabu (2/12/2020).
Kedua tersangka itu ditangkap pada Rabu dini hari di Jorong Sungai Makmur, Kenagarian Pulau Mainan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya. Polisi yang mendapat laporan tentang transaksi narkoba di wilayah itu langsung melakukan penyeldikan dan mengintai kedua tersangka.
“Kedua tersangka ditangkap saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu," ucapnya.
Kedua tersangka yang sudah dikepung akhirnya bisa dibekuk tanpa perlawanan. Polis juga menyita barang bukti berupa satu bungkus rokok berisi sabu dan plastik kresek yang juga dijadikan kemasan barang haram itu.
Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polres Dharmasraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Tersangka dijerat pasa 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Dian/ABW)