2 Pengedar Narkoba Diringkus di Padang, Polisi Sita 3 Kg Ganja Siap Edar 

Langgam.id-bajing loncat di kelok 44

Ilustrasi penangkapan. [foto: canva.com]

Langgam.id – Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja pada Kamis (16/9/2021) sekitar pukul 23.40 WIB.

Kedua pelaku yaitu berinsial R (47) warga Pasaman dan RH (25) warga Pariaman ditangkap di pinggir jalan. Yaitu, di kawasan Sungai Beremas RT 001 RW 008, Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dedy Ardrianyah Putra mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap setelah anggotanya berpura pura menjadi pembeli.

Baca juga: Aksi Polantas di Padang Kejar Pengendara Sigra Ugal-ugalan karena Pengaruh Narkoba

“Keduanya datang dan membawa narkoba jenis ganja kering. Dia tidak tahu kalau yang menjadi pembeli adalah polisi yang menyamar,” ucap Dedy dalam keterangnnya di Instagram Polresta Padang, Sabtu (18/9/2021).

Dedy menambahkan, dari kedua pelaku, pihaknya mengamankan 3 kilogram ganja kering siap edar. Rencananya ungkap Dedy, ganja tersebut akan diedarkan di Kota Padang.

 

Baca Juga

Pakar Telematika Ungkap Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Bukan Hasil Rekayasa
Pakar Telematika Ungkap Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Bukan Hasil Rekayasa
Pengerjaan jalan di kawasan Lembah Anai saat ini masih terus berlangsung. Kepolisian pun memberlakukan sistem buka tutup bagi kendaraan
One Way Jalur Padang-Bukittinggi Kembali Berlaku 22-24 Maret 2026
Bantah Ajukan Restorative Justice Kasus VCS, Kuasa Hukum Bupati Limapuluh Kota: Saran Polisi
Bantah Ajukan Restorative Justice Kasus VCS, Kuasa Hukum Bupati Limapuluh Kota: Saran Polisi
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Kasus VCS Bupati Limapuluh Kota Safni, Kapolda Sumbar: Kita Bakal Gelar Perkara
Pakar Hukum Tegaskan Pelaku VCS Bupati Limapuluh Kota Tak Bisa Restorative Justice Meski Dimaafkan
Pakar Hukum Tegaskan Pelaku VCS Bupati Limapuluh Kota Tak Bisa Restorative Justice Meski Dimaafkan
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja