2 Pengedar Ganja di Pasaman Masih Kritis di RS Bhayangkara Padang

2 Pengedar Ganja di Pasaman Masih Kritis di RS Bhayangkara Padang

Salah seorang tersangka terduga pengedar ganja di Pasaman koma. (Foto: Polres Pasaman)

Langgam.id - Kondisi dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial BAA (34) dan DI (37), masih kritis di Rumah Sakit Bhayangkara Padang. Pengedar ganja 78 kilogram ini mengalami kecelakaan di Jorong Petok, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman setelah berupaya kabur dari kejaran polisi.

Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya, membenarkan kondisi kedua pelaku masih kritis. Namun ia mengatakan, para pelaku telah melewati masa komanya dan telah sadarkan diri.

"Tapi belum bisa berbicara, hanya baru matanya bergerak setelah melewati koma. Jadi masih penanganan medis secara intensif di rumah sakit," ujar Yahya dihubungi langgam.id, Selasa (3/12/2019).

Yahya mengungkapkan, menurut dokter kedua pelaku mengalami pendarahan cukup parah di kepala. Hal ini diakibatkan benturan yang keras karena pelaku terpental dari minibus yang ditumpangi.

"Kami sudah menghubungi keluarganya, tapi mereka belum datang untuk menemui pelaku ini," katanya.

Ia menjelaskan, dalam pembiayaan perobatan akan ditanggulangi jika keluarga pelaku tak kunjung peduli. Namun, Yahya tetap fokus terlebih dahulu terhadap kondisi pelaku segera pulih.

"Kami memprediksi sampai satu bulan ke depan pelaku di rumah sakit, nanti tetap pihak rumah sakit akan terus menanggani hingga sembuh," tuturnya.

Seperti diketahui, Polres Pasaman menggagalkan penyeludupan ganja puluhan kilogram yang mencoba memasuki Sumbar. Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pelajar berinisial HF (17) dengan barang bukti 21 paket seberat 24 kilogram.

HF ditangkap di Jorong Sumpadang, Kenagarian Padang Mentinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sabtu (30/11/2019) pukul 22.30 WIB. Namun rekannya BTP berhasil kabur dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dari pengakuan HF, polisi mengantongi pelaku lainya yang diketahui saat itu sedang dalam perjalanan. Ketiga pelaku yang dimaksud HF adalah BAA, RO dan DI yang langsung dilakukan pengejaran pada Minggu (1/12/2019) dini hari.

Bahkan, petugas juga membuat beberapa kali blokade untuk menghalang laju kendaraan pelaku. Blokade pertama di depan Polsek Rao yang berada di Kecamatan Rao, Pasaman. Namun pelaku berhasil menerobos hingga kembali kabur.

Blokade kembali dilakukan petugas di depan Polsek Panti di Kecamatan Panti, Pasaman. Lagi-lagi, pelaku berhasil menerobos. Bahkan untuk ketiga kalinya, blokade dilakukan tak jauh dari Polsek Panti kendaraan pelaku kembali berhasil lolos.

Pengejaran pun terus dilakukan polisi terhadap pelaku hingga sampai ke Jorong Petok, Kecamatan Panti. Hingga akhirnya, kendaraan yang ditumpamgi pelaku mengalami kecelakaan menambrak minibus Toyota Kijang yang sedang terparkir di badan jalan. Pelaku DI dan BAA terpental keluar mobil.

Hasil penggeledah, ditemukan 51 paket ganja dengan berat 54 kilogram ganja di belakang mobil. Disinyalir, puluhan kilogram ganja yang disita polisi dari empat pelaku ini akan diedarkan di beberapa daerah di Sumbar untuk malam pergantian tahun baru. (Irwanda/RC)

Baca Juga

Polres Limapuluh Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering pada Jumat (19/1/2024). Kegiatan ini dilaksanakan
Polres Limapuluh Kota Musnahkan Ganja 10 Kg Hasil Penangkapan Awal 2024
Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap dua pria yang diduga akan mengirimkan narkotika jenis ganja kering melalui jasa ekspedisi pada
Modus Kirim Keripik Balado, Polres Payakumbuh Gagalkan Pengiriman Ganja ke Bandung
Benny Utama Mengundurkan Diri sebagai Bupati Pasaman
Benny Utama Mengundurkan Diri sebagai Bupati Pasaman
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap empat orang laki-laki diduga terkait tindak pidana narkotika jenis ganja pada Kamis
Diduga Transaksi Ganja, 4 Orang Ditangkap Polres Payakumbuh
Jual LPG 3 Kg di Atas HET, Pertamina Sanksi Pangkalan di Pasaman
Jual LPG 3 Kg di Atas HET, Pertamina Sanksi Pangkalan di Pasaman
Diduga miliki narkotika jenis sabu, dua pemuda diringkus Sat Narkoba Polres Payakumbuh pada Jumat (28/7/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.
Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman 1 Kardus Ganja Via Ekspedisi, 2 Pelaku Diringkus