2 Pencuri Embat Kabel Optik Pakai Seragam, Telkom Rugi Rp17 Miliar

2 Pencuri Embat Kabel Optik Pakai Seragam, Telkom Rugi Rp17 Miliar

Barang bukti kabel optik yang dicuri kedua pelaku. (Foto: tribatanwes.sumbar.go,id)

Langgam.id - Dua pemuda asal Andalas, Kota Padang ditangkap oleh Satreskrim Polres Solok Kota. Keduanya mengembat gulungan kabel optik milik PT. Telkom di Bukit Sundi, Kota Solok.

Demikian disampaikan Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan dalam siaran persnya Sabtu (16/2/2019) sebagaimana dilansir tribatanews di situs resmi Polri.

Menurut Dony, kedua pelaku ditangkap setelah karyawan PT. Telkom Yuliardy melaporkan ke Polres Solok Kota.

“Dari laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Solok Kota langsung memburu kedua tersangka. Tidak sampai 4 jam menerima laporan, pelaku berhasil kita tangkap”, ungkap Kapolres Solok Kota.

Kronologi pengungkapan, berawal saat kedua pelaku mengaku dari pihak PT. Telkom untuk melakukan pergantian kabel.

“Modusnya, pada saat kejadian pelaku mengaku sebagai petugas dari PT. Telkom yang mendapat tugas untuk melakukan migrasi atau penggantian kabel telepon di Jalan lurus Kinari, Selasa tanggal 12 Februari 2019 pukul 22.52 WIB," ujar Kapolres.

Kedua pelaku yang berinisial YO (23) dan RAP (25) tersebut meyakinkan masyarakat bahwa mereka karyawan PT. Telkom.

Mereka menggunakan atribut atau seragam PT. Telkom, sehingga leluasa memanjat dan memotong kabel yang terpasang pada tiang telepon tanpa dicurigakan oleh masyarakat.

Yuliardy yang mendapat informasi dari masyarakat, merasa curiga dengan kedua pelaku. Iapun melapor ke Polres Solok Kota pada 13 Februari 2019.

“Berdasarkan laporan pelapor dan pengembangan hasil olah TKP, kemudian petugas langsung melakukan pengejaran. Ciri-ciri pelaku yang didapat di TKP didapat informasi bahwa pelaku melarikan diri ke daerah Lembang Jaya Kab. Solok”, katanya.

Sekitar pukul 02.00 WIB, di Jorong Chaniago Nagari Koto Anau Kec. Lembang Jaya Kab. Solok, kedua pelaku berhasil ditangkap.

“Kedua pelaku mengaku telah mencuri kabel telepon milik PT. Telkom”, ujar Dony.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu gulungan kabel Telkom sepanjang 250 meter. Selain itu, juga 2 baju kemeja warna merah putih bertuliskan Indihome Fiber Telkom Akses. Lalu, satu unit mobil merk Toyota Agya No. Pol BA 1149 SQ warna abu-abu metalik serta STNK, 2 buah gergaji tangan dan 1 tangga teleskopik.

Atas perbuatannya, pihak PT. Telkom mengalami kerugian Rp. 17.480.000.000. “Kepada tersangka, akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-4 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan," kata Kapolres. (HM)

Baca Juga

Komplotan pelaku pencurian motor yang kerap beraksi di kampus UNP berhasil ditangkap Tim Aligator Polsek Padang Utara.
Kerap Beraksi di Kampus UNP, Komplotan Pencuri Motor Ditangkap Polisi
Diduga melakukan pencurian uang di dalam kotak amal masjid, seorang pemuda berinisial AF (21) ditanglap Unit Reskrim Polsek Payakumbuh pada Selasa (30/1/2024)
Terekam CCTV, Pencuri Uang Kotal Amal Masjid di Limapuluh Kota Ditangkap
Seorang warga Kota Pekanbaru, Wir (48), kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus tindak pidanan pencurian yang
Polres Payakumbuh Tangkap Residivis Spesialis Kupak Rumah
Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang berlokasi di Jorong Koto Ramai, Kenagarian Batu Hampar,
Polres Payakumbuh Tangkap Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong
Aset perkeretaapian yang ada di Gurun Bagan, Kelurahan Lubuk Sikarah, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatra Barat (Sumbar), hilang dicuri.
Aset Perkeretaapian di Kota Solok Hilang Dicuri, Kerugian Puluhan Juta Rupiah
Dua pelaku pencurian dan satu orang penadah besi bantalan rel kereta api milik Dirjen Perkeretaapian ditangkap Polres Padang Panjang.
Curi 4 Ton Besi Rel KA, 3 Pelaku Ditangkap Polres Padang Panjang