Langgam.id - Dua pemuda asal Andalas, Kota Padang ditangkap oleh Satreskrim Polres Solok Kota. Keduanya mengembat gulungan kabel optik milik PT. Telkom di Bukit Sundi, Kota Solok.
Demikian disampaikan Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan dalam siaran persnya Sabtu (16/2/2019) sebagaimana dilansir tribatanews di situs resmi Polri.
Menurut Dony, kedua pelaku ditangkap setelah karyawan PT. Telkom Yuliardy melaporkan ke Polres Solok Kota.
“Dari laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Solok Kota langsung memburu kedua tersangka. Tidak sampai 4 jam menerima laporan, pelaku berhasil kita tangkap”, ungkap Kapolres Solok Kota.
Kronologi pengungkapan, berawal saat kedua pelaku mengaku dari pihak PT. Telkom untuk melakukan pergantian kabel.
“Modusnya, pada saat kejadian pelaku mengaku sebagai petugas dari PT. Telkom yang mendapat tugas untuk melakukan migrasi atau penggantian kabel telepon di Jalan lurus Kinari, Selasa tanggal 12 Februari 2019 pukul 22.52 WIB," ujar Kapolres.
Kedua pelaku yang berinisial YO (23) dan RAP (25) tersebut meyakinkan masyarakat bahwa mereka karyawan PT. Telkom.
Mereka menggunakan atribut atau seragam PT. Telkom, sehingga leluasa memanjat dan memotong kabel yang terpasang pada tiang telepon tanpa dicurigakan oleh masyarakat.
Yuliardy yang mendapat informasi dari masyarakat, merasa curiga dengan kedua pelaku. Iapun melapor ke Polres Solok Kota pada 13 Februari 2019.
“Berdasarkan laporan pelapor dan pengembangan hasil olah TKP, kemudian petugas langsung melakukan pengejaran. Ciri-ciri pelaku yang didapat di TKP didapat informasi bahwa pelaku melarikan diri ke daerah Lembang Jaya Kab. Solok”, katanya.
Sekitar pukul 02.00 WIB, di Jorong Chaniago Nagari Koto Anau Kec. Lembang Jaya Kab. Solok, kedua pelaku berhasil ditangkap.
“Kedua pelaku mengaku telah mencuri kabel telepon milik PT. Telkom”, ujar Dony.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu gulungan kabel Telkom sepanjang 250 meter. Selain itu, juga 2 baju kemeja warna merah putih bertuliskan Indihome Fiber Telkom Akses. Lalu, satu unit mobil merk Toyota Agya No. Pol BA 1149 SQ warna abu-abu metalik serta STNK, 2 buah gergaji tangan dan 1 tangga teleskopik.
Atas perbuatannya, pihak PT. Telkom mengalami kerugian Rp. 17.480.000.000. “Kepada tersangka, akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-4 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan," kata Kapolres. (HM)