2 Pelaku Curanmor dan 1 Pencuri Sapi di Solok Selatan Diringkus Polisi

2 Pelaku Curanmor dan 1 Pencuri Sapi di Solok Selatan Diringkus Polisi

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP M Rosidi saat ekspos kasus pencurian ternak dan curanmor (Humas Polres Solok Selatan)

Langgam.id - Jajaran Polres Solok Selatan membekuk kawanan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan seorang pencurian ternak (Curnak) yang telah meresahkan masyarakat sejak awal tahun.

Dari informasi, sepanjang Januari hingga Juli 2019, terjadi 4 kali kasus curanmor di Kecamatan Sungai Pagu dan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD). Kuat dugaan, pelaku pencurian tersebut dilakukan orang yang sama.

"Tersangkanya YR (20) dan rekannya masih di bawah umur. Kuat dugaan keduanya yang beraksi dan meresahkan warga beberapa bulan terakhir," kata Kasat Reskrim AKP Mochammad Rosidi saat menggelar konfrensi pers di Mapolres setempat, Selasa (16/7/2019).

Terkuaknya kasus curanmor ini berawal dari peristiwa pencurian satu unit sepeda motor milik Emriyanti, di daerah Sungai Cangkar, 11 Juli 2019 lalu. Sepeda motor jenis Yamaha Vega BA 4869 YR milik korban yang diparkir di pekarangan rumah tiba-tiba lenyap begitu saja. Korban lalu melapor ke Polsek Sungai Pagu.

"Setelah diselediki, petugas berhasil membekuk kedua pelaku ini," katanya.

Dari hasil pengembangan, kedua tersangka ini diduga juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor lainnya. Sebelumnya, 1 Januari 2019, satu unit sepeda motor Mio Sporty juga hilang dibawa kabur pelaku saat parkir di halaman Masjid Raya Koto Baru.

Pelaku kemudian beraksi lagi pada 4 Juni lalu di Jorong Batang Pasampan nagari Pakan Rabaa Utara, Kecamatan KPGD. Hasilnya, satu unit Honda Beat berhasil dilarikannya.

Setelahnya, pada 9 Juli, di Masjid Jorong Mata Air, Nagari Bomas pelaku gagal membawa motor Supra X incarannya karena tidak bisa dihidupkan dan ditinggalkan begitu saja di depan masjid.

"Motor hasil curian ini ada yang dipakai sendiri dan ada yang dijual," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat Pasal 363 jo pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.

Selain itu, jajaran Polres Solok Selatan juga meringkus satu dari tiga kawanan pencuri sapi sapi di kawasan Koto Sungai Kunyit, Nagari Sungai Kunyit, Kecamatan Sangir Balai Janggo, sekitar pertengahan Juni lalu.

Satu pelaku yang diamankan itu berinisial HR (38). Pelaku kedapatan oleh warga yang sedang ronda malam ketika beraksi bersama dua rekannya.

Awalnya, ketiga pelaku berhasil kabur. Namun tersangka HR yang dikenali warga dilaporkan ke polisi. Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa, satu ekor sapi dan satu unit dump truck merk mitsubishi canter. (*/ICA)

 

Baca Juga

Polres Padang Panjang berhasil meringkus seorang residivis kasus curanmor berinisial RS alias Sauak. Pelaku yang merupakan pengangguran
Residivis Curanmor Ditangkap Polisi di Padang Panjang, 9 Motor Diamankan
Kapolres Solok Selatan Pantau Proses Rekapitulasi Suara Tingkat PPK
Kapolres Solok Selatan Pantau Proses Rekapitulasi Suara Tingkat PPK
Tim gabungan Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Solok Selatan menangkap tiga orang tersangka yang diduga melaksanakan tambang emas
3 Penambang Emas Ilegal di Solsel Dibekuk, 1 Ekskavator Diamankan
Kabur selama lima bulan, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MM (24) akhirnya berhasil diringkus Polres Sijunjung,
Kabur 5 Bulan Usai Beraksi, Pelaku Curanmor Akhirnya Diringkus Polres Sijunjung
Polres Solsel Gelar Kegiatan Polisi Nyantri di Pondok
Polres Solsel Gelar Kegiatan Polisi Nyantri di Pondok
pencurian sepeda motor
Terlibat Curanmor, Seorang Kusir Bendi Ditangkap Tim Polres Payakumbuh