Langgam.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Kuranji akan melakukan penyelidikan pasca-insiden terjadinya longsor di lokasi penambangan tanah clay di Gunung Sariak, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Seperti diketahui, dalam peristiwa ini dua orang pekerja meninggal akibat tertimbun longsor.
Kapolsek Kuranji AKP Armijon mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah untuk mengamankan lokasi kejadian dengan memasang garis polisi. Ia menyebutkan, untuk sementara, di area longsor tidak diperbolehkan adanya aktivitas penambangan.
"Langkah pertama mengamankan TKP (tempat kejadian perkara), kemudian kami akan selidiki peristiwa yang mengakibatkan terjadinya longsor hingga menewaskan dua orang pekerja ini," ujar Armijon di lokasi tambang, Kamis (14/11/2019).
Dari hasil penyelidikan itu, katanya, baru pihaknya bisa mengambil keputusan untuk selanjutnya. Apakah ada unsur pidana dalam peristiwa terjadi longsor di area tambang tersebut.
"Sejauh ini kami baru membantu mengevakuasi korban, setelah dievakuasi baru rencana langkah selanjutnya. Kami belum memeriksa siapapun, karena terlalu dini," jelasnya.
Menurut Armijon, kawasan tambang tanah clay di Gunung Sariak telah ada sejak tahun 1990-an. Namun, ia belum bisa memastikan apakah area penambangan tersebut berstatus tambang rakyat atau dikelola perusahaan.
"Status tambang rakyat atau bagaimana kami cari dulu. Sesuai administrasi, kalau tidak ada data tidak tepat jawabnya. Korban saya kira bekerja di suatu perusahaan, nama perusahaan dan penanggungjawabnya masih kami selidiki lebih jauh," ujarnya.
Sementara itu Camat Kuranji, Eka Putra mengklaim sebagian area tambang merupakan tambang rakyat. Namun, ia tidak menampik bahwa terdapat lima perusahaan yang mengelola kawasan tambang tanah clay tersebut.
"Jadi ini kawasan penambangan sudah lama, puluh tahun. Yang diambil pekerja adalah tanah sebagai bahan baku semen
yang dikirim ke kawasan Indarung," ujar Eka.
Ia mengungkapkan, setidaknya ada sekitar 300 pekerja tambang yang melakukan aktivitas penambangan. Eka mengklaim kawasan tambang tanah clay tidak ada yang ilegal.
"Lima perusahaan yang memiliki izin, pengawasan sesuai aturan ada dinas terkait, mungkin ini karena bencana. Untuk korban ini apakah termasuk dari lima perusahaan masih kita identifikasi," katanya.
Menurut Eka area penambangan secara resmi memiliki luas 10 hektar. Masing-masing perusahaan mengelola seluas lima hektar. Namun, untuk penambangan khusus masyarakat setempat ia tidak menyebutkan.
Seperti diketahui sebelumnya, peristiwa longsor tanah tambang itu terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. Longsor terjadi saat para pekerja sedang melakukan aktivitas penambangan. Dua orang dinyatakan meninggal dunia di antaranya sopir truk bernama Sukri (50) dan Arif Rahman Hakim (22) operator alat berat excavator. (Irwanda/HM)