Langgam.id - Bupati Sijunjung Yuswir Arifin dipanggil pihak kepolisian untuk kedua kalinya terkait kasus dugaan korupsi anggaran rumah dinas mantan pimpinan DPRD setempat. Pemeriksaan Yuswir sebagai saksi itu dijadwalkan dilakukan pada Kamis (27/8/2020).
Baca juga: 2 Mantan Wakil Ketua DPRD Sijunjung Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Dinas
Yuswir ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini sesuai keterangan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan wakil ketua DPRD Kabupaten Sijunjung. Mereka masing-masing berinisial Wb dan NJ yang kini telah ditahan di Polres Sijunjung.
"Dijadwalkan pemanggilan untuk kedua kalinya. Sebelumnya sudah pernah dipanggil. (Tapi) tidak hadir, mungkin dia sibuk, atau ada keperluan lain. Statusnya saksi," kata Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan kepada langgam.id, Rabu (26/8/2020).
Andry belum bisa memastikan apakah ada tambahan tersangka baru dalam kasus tersebut. Penyidikan dalam kasus ini terus diproses dan berkas masih tahap satu di kepolisian.
Dugaan korupsi yang dilakukan dua mantan pimpinan DPRD Sijunjung ini adalah anggaran tahun 2018-2019. Diketahui, saat itu para tersangka mencairkan anggaran untuk rumah dinas.
"Tapi rumah dinas itu tidak ada. Anggaran tetap dicairkan. Tersangka ini keduanya mantan wakil ketua DPRD. Satu di antaranya masih aktif lagi sebagai anggota," ujarnya.
Tersangka yang masih aktif sebagai anggota dewan adalah Wb. Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Fetrizal menyebutkan, tersangka Wb berasal dari Partai Demokrat, sementara NJ dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Dari tindakan kedua tersangka, kerugian negara ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Keduanya telah ditahan sejak 7 Agustus 2020," jelasnya. (Irwanda/ICA)