2 Kali Razia, Dishub Padang Rutin Sisir Mobil Parkir Sembarangan

Salah satu contoh mobil yang parkir sembarangan di Kota Padang (Foto: Rahmadi)

Salah satu contoh mobil yang parkir sembarangan di Kota Padang (Foto: Rahmadi)

Langgam.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang akan terus melakukan penderekan mobil yang parkir sembarangan di ruas Jalan Kota Padang. Hingga kini, tim gabungan Dishub sudah menggelar 2 kali razia.

Kepala Dishub Kota Padang, Dian Fakhri, mengatakan razia gabungan dilakukan pertama kali pada Jumat (15/11/2019). Sedikitnya di hari pertama itu, petugas menggembok 14 unit mobil yang parkir sembarangan.

Satu di antaranya sempat diderek, namum hanya dikenakan tilang. Sebab pemilik mobil tidak dikenakan denda derek karena mobilnya tidak sampai satu hari sudah dijemput. Pemilik mobil mengikuti petugas dari belakang kemudian langsung mengurus mobilnya.

“Kami lepas saja karena dia mengikuti dari belakang, dia kalau satu hari dijemput baru dikenakan denda,” katanya kepada langgam.id, Rabu (20/11/2019).

Razia hari kedua dilakukan pada Selasa (19/11/2019). Hasilnya, 18 unit mobil digembok dan kemudian ditilang. Pada saat itu tidak ada mobil yang diderek karena pemilik mobil segera datang.

Mayoritas razia dilakukan di jalan utama Kota Padang, seperti Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Khatib Sulaiman. Daerah tersebut termasuk rawan parkir sembarangan dan seringkali mengakibatkan kemacetan. Namun bisa saja bergeser ke lokasi lain jika di tempat tersebut dinilai banyak parkir sembarangan yang mengakibatkan kemacetan.

Dian berharap dengan penegakan aturan derek membuat masyarakat Kota Padang semakin tertib dalam berkendara. Sehingga tidak menyusahkan orang lain dengan timbulnya kemacetan karena mobil parkir mempersempit ruang jalan.

“Ya cobalah cari tempat parkir yang lapang, tidak apa-apa berjalan lebih jauh sedikit, berjalan itu kan sehat,” katanya.

Dia mengatakan, petugas yang terdiri dari Dishub, Polisi, POM, dan Satpol PP tidak memiliki jadwal rutin untuk melakukan razia. Bisa saja dilakukan siang hari atau sore hari. Razia dilakukan di banyak tempat nantinya, namun difokuskan di jalan utama kota.

Jika parkir sembarangan semakin banyak dan dinilai meresahkan masyarakat, bisa saja razia dirutinkan.

“Kalau dapat tidak ada yang diderek, jadi harapannya agar masyarakat tertib berkendara dan tidak parkir kendaraan sembarangan,” harapnya. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

Asap Karhutla, Puskesmas di Padang Catat 428 Pasien ISPA Sejak Awal Oktober
Asap Karhutla, Puskesmas di Padang Catat 428 Pasien ISPA Sejak Awal Oktober
Tabrakan Truk di Sitinjau Lauik, Lalu Lintas Macet Panjang
Tabrakan Truk di Sitinjau Lauik, Lalu Lintas Macet Panjang
Walikota Padang, Fadly Amran.
Mitigasi Banjir, Pemko Padang Kaji Ulang RTRW 
Pembangunan Bronjong Penahan Banjir SMPN 41 Padang Dihentikan Sementara
Pembangunan Bronjong Penahan Banjir SMPN 41 Padang Dihentikan Sementara
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Asap Karhutla, Pemko Padang Perpanjang PJJ hingga Rabu 21 Oktober 2026
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Penjelasan Pakar Pendidikan Agar Penerapan PJJ Tidak Sebatas Formalitas