Langgam.id - Lahan di kawasan hutan cagar alam Batang Pangean II, Jorong Dusun Tinggi 1 nagari Muaro Takung, Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung terbakar. Tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sudah datang datang langsung ke lokasi.
Menurut BKSDA Sumbar, tim BKSDA Sijunjung melakukan patroli ke lokasi pada Sabtu (10/4/2021). Patroli itu dilakukan setelah BKSDA memantau adanya titik api di kawasan hutan konservasi.
"Hasil pengecekan ditemukan lokasi bekas kebakaran berada dalam kawasan hutan dengan luas areal terbakar sekitar 2 Ha," kata BKSDA Sumbar dalam keterangan tertulis, Minggu (11/4/2021).
Saat melakukan patroli, BKSDA belum menemukan pelaku pembakaran lahan. BKSDA menduga pelaku bukan warga setempat.
"Ketika tim berada di lapangan, Pelaku tidak ditemukan dan diduga berasal dari masyarakat luar nagari setempat," lanjut BKSDA dalam keterangan itu.
BKSDA juga sudah berkoordinasi dengan aparat terkait soal kebakaran lahan ini. BKSDA mengingatkan bahwa tindakan pembakaran lahan itu bertentangan dengan UU nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE, UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (*ABW)