Langgam.id - Seorang pria berinsial AS (39) ditangkap Satreskrim Polres Solok pada Rabu (27/11/2019) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku yang diduga menjadi bandar judi toto gelap (Togel) itu ditangkap di Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan dalam keterangan tertulis bersama Paur Humas Bripka Niko mengatakan, penangkapan pelaku judi togel itu setelah petugas menerima laporan dari masyarakat.
“Awalnya ada info judi togel. Kemudian petugas Satreskrim melakukan penyelidikan,” ujarnya, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri.
Saat ditangkap, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti kertas yang dipergunakan untuk melakukan perekapan angka togel, dan uang tunai sejumlah Rp. 1.320.000, yang diduga penjualan nomor togel.
Tersangka kemudian dibawa ke Polres Solok untuk ditindak lanjuti menurut hukum yang berlaku. “Pasal yangang diterapkan 303 KUHP tentang judi,” ujarnya.
Di hari yang sama pada pukul 17.00 WIB, Polres Tanah Datar juga menangkap seorang tersangka terkait togel. Pelaku berinisial SL (47) itu, ditangkap di Jorong Nan IV, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar.
Kasubbag Humas Polres Tanah Datar IPTU Marjoni Usman menuturkan, warga jorong Kampung Baru Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum, Tanah Datar itu ditangkap Satuan Reskrim saat itu di rumahnya.
Tersangka, menurutnya, sedang duduk-duduk di ruang tamu rumah memegang telepon genggam. Dalam telepon itu, setelah dilihat ada nomor pesanan togel orang lain yang dikirim via sms.
"Saat digeledah ditemukan uang kiriman dari pembeli togel sejumlah Rp472 ribu dan satu unit handphone dalam kotak pesan masuk bertuliskan pesanan angka- angka togel dari pemasang."
Menurutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tanah Datar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (*/SS)