2 ASN Tanah Datar Terpapar Corona Pulang dari Pekanbaru

sampel

Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal (Foto: Dok. Pribadi / FB Jasman Rizal)

Langgam.id - Sebanyak 12 orang warga Kabupaten Tanah Datar kembali dinyatakan positif covid-19. Dengan begitu, total kasus corona di Tanah Datar mencapai 58 orang.

Dari kasus baru tersebut, 2 di antaranya merupakan ASN yang terinfeksi corona sepulang dari Pekanbaru. Masing-masing, seorang wanita berusia 31 tahun, warga Limo Kaum yang kini menjalani isolasi mandiri sementara.

Baca juga: Gugus Tugas Covid-19: Belum Ada Zona Merah di Sumbar, Bukittinggi Masih Kuning

Selanjutnya, seorang pria berusia 38 tahun. ASN yang berasal dari Limo Kaum ini juga memiliki riwayat perjalanan dari Pekanbaru. Saat ini, dia sedang menjalani isolasi mandiri.

Kasus positif hari ini, Senin (17/8/2020), mencapai 26 orang. Dengan begitu, total warga Sumbar terpapar corona kini mencapai 1.375 orang.

Baca juga: Semua Pasien Positif Corona Sembuh, Limapuluh Kota Masuk Zona Hijau

Hal itu dibenarkan Juru Bicara Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal. Menurutnya, 26 kasus baru ini ditemukan dari pemeriksaan 1.375 sampel oleh tim Laboratorium Unand.

"Terkonfirmasi tambahan 26 orang warga Sumbar positif terinfeksi covid-19. Pasien sembuh bertambah 18 orang," katanya.

26 kasus baru itu tersebar di 4 daerah. Masing-masing, 11 dari Kota Padang, 12 asal Kabupaten Tanah Datar, 2 dari Bukittinggi dan 1 asal Kabupaten Agam. (*/ICA)

Baca Juga

Hasil autopsi jasad CNS, siswi MTsN Tanah Datar yang ditemukan meninggal di dalam karung beberapa waktu lalu, akan keluar pada .
Hasil Autopsi Jasad Siswi dalam Karung di Tanah Datar Keluar 25 Februari
Polisi mengungkap identitas mayat perempuan dalam karung di Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar) bernama Cinta Novita Sari Mista,
Identitas Mayat dalam Karung di Tanah Datar Terungkap, Seorang Pelajar
Warga Buncah, Ada Mayat Terbungkus dalam Karung di Tanah Datar
Warga Buncah, Ada Mayat Terbungkus dalam Karung di Tanah Datar
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar
Permohonan Tidak Jelas, MK Tolak Gugatan Pilkada Tanah Datar
Menilik Prosesi 'Maanta Syaraik Baraja ka Guru Silek' di Gurun
Menilik Prosesi 'Maanta Syaraik Baraja ka Guru Silek' di Gurun
Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) membangun gedung baru SDN 11 Lawang Mandahiliang, Kecamatan Salimpaung, Tanah Datar
Majelis Rektor Indonesia Bantu Pembangunan SD di Tanah Datar