2 ASN Pemko Padang Terancam Diberhentikan Karena Jadi Istri Kedua

asn padang istri kedua

Ilustrasi pernikahan. [pixabay.com]

Langgam.id - Pemerintah Kota Padang sedang memproses dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan karena kedapatan menjadi istri kedua. Tindakan ini tentunya melanggar aturan kepegawaian.

Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia Kota Padang, Alfian mengatakan, sanksi yang diberikan kepada ASN ini adalah ancaman pemberhentian secara tidak hormat. Satu kasus saat ini hampir rampung.

"Sesuai dengan aturan kepegawaian dalam PP 53 tentang disiplin. Itu sudah jelas menyatakan ASN perempuan tidak boleh menjadi istri kedua," kata Alfian kepada langgam.id, Kamis (30/9/2021).

"Sekarang kami lagi memproses. Satu kasus sudah hampir final. Kami sudah melakukan pemeriksaan di tahun 2020 kemarin dan Inysa Allah kami adakan putusan," ujarnya.

Alfian mengungkapkan, untuk satu kasus lagi masih dalam proses dan meminta keterangan saksi. Temuan ini berawal dari laporan yang kemudian ditindaklanjuti.

"Sanksi yang dijatuhkan diberhentikan secara tidak hormat selaku ASN. Satu lagi masih dalam proses pemeriksaan, untuk meminta keterangan saksi," tuturnya.

Tag:

Baca Juga

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir
Cegah Tawuran, Pemko Padang Bentuk Guru Pengasuh Awasi Siswa di Luar Jam Sekolah
Semen Padang FC membidik tiga poin saat menjamu PSBS Biak akhir pekan ini. Foto Arif Pribadi/Langgam
Manajemen Semen Padang FC Turunkan Harga Tiket
Kebakaran Landa SMAN 16 Padang
Kebakaran Landa SMAN 16 Padang
Pemko Padang Panjang akan meluncurkan Kartu Padang Panjang Pintar. Hal itu dimaksudkan untuk mendukung pemenuhan perlengkapan sekolah
Antisipasi Dampak Demo, Disdik Kota Padang Liburkan Siswa TK-SMP
Temui Massa Aksi, Kapolda Sumbar Minta Maaf Atas Insiden Polisi Tabrak Pengemudi Ojol
Temui Massa Aksi, Kapolda Sumbar Minta Maaf Atas Insiden Polisi Tabrak Pengemudi Ojol
Massa Demo Masih Bertahan di Mapolda Sumbar, Tuntut Bertemu Kapolda
Massa Demo Masih Bertahan di Mapolda Sumbar, Tuntut Bertemu Kapolda