2 ASN Pemko Padang Terancam Diberhentikan Karena Jadi Istri Kedua

asn padang istri kedua

Ilustrasi pernikahan. [pixabay.com]

Langgam.id – Pemerintah Kota Padang sedang memproses dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan karena kedapatan menjadi istri kedua. Tindakan ini tentunya melanggar aturan kepegawaian.

Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia Kota Padang, Alfian mengatakan, sanksi yang diberikan kepada ASN ini adalah ancaman pemberhentian secara tidak hormat. Satu kasus saat ini hampir rampung.

“Sesuai dengan aturan kepegawaian dalam PP 53 tentang disiplin. Itu sudah jelas menyatakan ASN perempuan tidak boleh menjadi istri kedua,” kata Alfian kepada langgam.id, Kamis (30/9/2021).

“Sekarang kami lagi memproses. Satu kasus sudah hampir final. Kami sudah melakukan pemeriksaan di tahun 2020 kemarin dan Inysa Allah kami adakan putusan,” ujarnya.

Alfian mengungkapkan, untuk satu kasus lagi masih dalam proses dan meminta keterangan saksi. Temuan ini berawal dari laporan yang kemudian ditindaklanjuti.

“Sanksi yang dijatuhkan diberhentikan secara tidak hormat selaku ASN. Satu lagi masih dalam proses pemeriksaan, untuk meminta keterangan saksi,” tuturnya.

Tag:

Baca Juga

Banjir merendam sejumlah wilayah di Kota Padang, Senin (3/8/2026)
Banjir Kota Padang, Wagub Vako: 1.488 KK Terdampak, 1.377 Warga Sempat Mengungsi
Walikota Padang, Fadly Amran.
Fadly Amran Tinjau Pembersihan Lumpur Sisa Banjir SMPN 41, Targetkan Proses Belajar Kembali Normal
Banjir merendam SMP Negeri 41 Gunung Sarik, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Senin (3/8/2026).
Cerita Kepsek SMPN 41 Pantau CCTV Saat Banjir Rendam Gedung Sekolah
Berjibaku Bersihkan Banjir Lumpur di SMPN 41 Padang
Berjibaku Bersihkan Banjir Lumpur di SMPN 41 Padang
Gubernur Sumbar Imbau Warga Waspadai Peningkatan Intensitas Hujan
Gubernur Sumbar Imbau Warga Waspadai Peningkatan Intensitas Hujan
2.033 Warga Padang Terdampak Banjir Dievakuasi
2.033 Warga Padang Terdampak Banjir Dievakuasi